Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk Rizieq Shhab sudah tepat

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5), menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar hakim memvonis Habib Rizieq 2 tahun penjara.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan, vonis yang diputuskan sudah adil.

Pasalnya, putusan itu berdasar fakta persidangan. “(Putusan hakim, red) harus dihormati karena hakim tentunya mendasarkan pada fakta persidangan,” kata Suparji saat dihubungi JPNN.com, Jumat (28/5).

Menurutnya, putusan majelis hakim tentu tidak terlepas dari bukti yang diajukan oleh pihak jaksa maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Mengacu pada tingkat kesalahan yang dilakukan tokoh asal Petamburan itu, lanjut dia, hukuman tersebut sudah adil. Hal ini, kata Suparji, lantaran tuduhan telah terjadi pelanggaran karantina kesehatan, tidak bisa dibuktikan. Namun, yang terjadi adalah pelanggaran protokol kesehatan.

Hal ini juga ditekankan oleh Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani, mengatakan vonis hakim terhadap RS dalam kasus kerumunan Megamendung tidak usah menjadi isu baru. Apalagi mereka yang tidak tahu fakta-fakta yang muncul dalam persidangan dari keterangan saksi-saksi maupun dari alat bukti lainnya.

“Tidak perlu diperdebatkannya vonis denda terhadap Rizieq adalah terkait menimbulkan efek jera atau tidak. Efek jera bagi warga yang berkumpul bisa terwujud jika penegakan hukum konsistenm,” pungkasnya.