Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Tindakan Bela Diri Aparat Terhadap Teroris dr.Sunardi Sudah Tepat

Penembakan terhadap Sunardi (54), seorang dokter yang menjadi tersangka tindak pidana terorisme, dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Atau Densus 88 Polri melakukan tindakan tegas terukur karena tersangka melakukan tindakan yang membahayakan petugas dan warga.

Penembakan terhadap Sunardi (54), seorang dokter yang menjadi tersangka tindak pidana terorisme, dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Atau Densus 88 Polri melakukan tindakan tegas terukur karena tersangka melakukan tindakan yang membahayakan petugas dan warga.

Penegasan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menanggapi tindakan tegas terhadap Sunardi hingga yang bersangkutan tewas.

Penembakan terhadap Sunardi mendapat sorotan warganet yang menyayangkan keputusan penembakan oleh aparat penegak hukum.

Warganet yang menyayangkan tindakan tersebut melihat dari sisi bahwa tersangka adalah seorang dokter yang memakai tongkat. Selain itu Sunardi dikenal suka memberikan layanan gratis kepada pasien sehingga mengundang simpati.

Namun, mereka yang menyayangkan penembakan tidak menyebutkan kronologi mengapa aparat mengambil tindakan tegas.

“Prinsipnya penegakan hukum adalah upaya terakhir ketika upaya-upaya preventif sudah dilakukan oleh petugas di lapangan,” kata Dedi Prasetyo.

Tim Densus 88 Antiteror Polri menyergap tersangka di Jalan Bekonang-Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022) malam.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, saat penangkapan, Sunardi secara agresif melakukan perlawanan dengan menabrakkan mobilnya ke arah mobil petugas.

“Petugas yang naik di bak belakang mobil double cabin milik SU (Sunardi) mencoba untuk memberikan peringatan. Namun, saudara SU tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta menggoyangkan setir ke kanan dan ke kiri atau gerakan zig-zag yang tujuannya menjatuhkan petugas,” kata Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta.

Sedangkan menurut Dedi, personel Densus 88 Antiteror dibekali kewenangan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri sesuai situasi di lapangan. “Apabila membahayakan maka dapat dilakukan tindakan untuk melumpuhkan,” ujarnya.

Personel kepolisian bertugas sesuai dengan aturan dan perundangan yang ada, dalam hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian.

“Serta secara universal petugas polisi di dunia melakukan hal tersebut,” ujarnya.

Namun, Dedi juga menegaskan, apabila dalam upaya penegakan hukum terjadi pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian maka pihaknya akan menindak tegas. “Apabila ada pelanggaran yang dilakukan, anggota Propam akan menindak,” tegasnya.

Ahmad Ramadhan membeberkan upaya perlawanan tersangka. Setelah tersangka menabrak dua mobil petugas, anggota Densus 88 naik ke bak belakang mobil doble cabin Strada milik tersangka.

Tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta menggoyangkan setir ke kanan dan ke kiri untuk menjatuhkan personel Densus 88. Upaya itu juga menyebabkan mobil tersangka menyerempet mobil warga yang melintas.

“Dengan situasi tersebut dan dianggap bisa membahayakan petugas dan masyarakat sekitar maka petugas menembak tersangka dari belakang dan mengenai punggung atas dan pinggul kanan bawah,” ungkap Ramadhan.

Sebelumnya, Kepala Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Anti Teror Polri Kombes Aswin Siregar membenarkan bahwa tersangka terorisme di Sukoharjo bernama Sunardi.

Sunardi disebut sebagai sosok dokter yang menggunakan tongkat. Mengenai hal ini, Aswin menegaskan bahwa tersangka melakukan perlawanan kepada petugas bukan secara fisik melainkan dengan menabrakkan kendaraan yang dikemudikannya ke arah petugas.

“Tersangka melakukan perlawanan bukan dengan fisiknya, tetapi dengan menabrakkan kendaraannya kepada petugas dan kendaraan yang menghentikannya dan beberapa kendaraan masyarakat yang berada di jalan tersebut,” kata Aswin.

Sunardi diketahui membuka praktik dokter di rumahnya di Kampung Bangunharjo RT 03/RW 07, Kelurahan Gayam, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ketua RT 03 Bangunharjo Bambang Pujiana saat dikonfirmasi di Sukoharjo, Kamis, mengaku kaget saat dihubungi oleh anggota Bhabinkamtibmas Sukoharjo bahwa Sunardi meninggal karena ada kaitannya dengan jaringan terorisme.

Dia menjelaskan bahwa Sunardi seorang dokter yang praktik di rumahnya, tetapi dia terkenal tertutup dengan warga sekitar. Bahkan, pada acara kampung seperti kerja bakti dan rapat RT tidak pernah hadir.

Yang bersangkutan, kata Bambang, orangnya tertutup tidak pernah tegur sapa dengan warga sekitar. Dia kelihatan jika pergi ke masjid, setelah itu, pulang ke rumah.

Menurut dia, yang bersangkutan bersama keluarga bukan warga asli kelurahan Gayam, melainkan pendatang yang membeli rumah di Sukoharjo. Selama di Sukoharjo, Sunardi tidak pernah menyerahkan surat Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada RT.

Sunardi memiliki empat anak dan satu istri yang juga bekerja sebagai dokter.

Yang bersangkutan selama ini membuka praktik dokter di rumahnya, tetapi kelihatan sepi pasien. Praktiknya dokter umum dan sering juga buka praktik di sebuah klinik di Solo.

Sunardi ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan anggota kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Memiliki peran pernah menjabat sebagai amir khitmad menjabat sebagai deputi dakwah dan informasi, sebagai penasihat amir JI dan penanggungjawab Hilal Ahmar Society.