Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Tersangka LE Tak Punya Tambang Emas di Tolikara: Pengacara Jangan Bohongi Publik

Forum Lembaga Pertambangan masyarakat adat Kembu, Wanui, Kasui, Kabupaten Tolikara membantah semua pernyataan pengacara tersangka Lukas Enembe soal kepemilikan tambang emas pribadi LE di Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua. Ketua Forum Lembaga Pertambangan Masyarakat Adat Kembu, Wanui, Kasuwi Kabupaten Tolikara, Dolfinus Weya, mengatakan tidak benar Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) mempunyai tambang pribadi di wilayah Tolikara.

Dimana saat ini semua dokumen perijinan tambang pribadi tersangka Lukas Enembe sedang diurus dan akan segera diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Menurutnya, tambang emas di kaki gunung kembu itu milik 12 suku diantaranya Suku Wina, Gem, Taborta, Lani, Wano, Bauri, Bagusa itu berada di wilayah kembu bukan di Mamit seperti yang disampaikan pengacara Stefanus Roy Rening. “Kami bantah semua pernyataan yang disampaikan kuasa hukum Bapak Lukas Enembe itu tidak benar, lokasi tambang yang dimaksudkan pak Roy Rening itu berada di hak ulayat kami, bukan Mamit dan Kampung Mamit tidak ada lokasi tambang,” kata Dolfinus Weya Didampingi Sekertaris Forum, Dailes Wenda, saat jumpa pers di Waena, Kota Jayapura. Senin (26/9/2022).

Dolfinus Weya juga menegaskan bahwa masalah tambang emas yang dikelola rakyat ini jangan membuat konflik horisontal antara masyarakat di Kabupaten Tolikara.“Masalah tambang emas ini kami tidak mau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti Timika, Paniai dan Nabire, Intan Jaya, Nduga dan lainnya.

Dikatakan, 12 suku pemilik hak ulayat tambang emas di Tolikara tidak terima dengan pernyataan dan tindakan yang dilakukan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe melalui tim kuasa hukumnya “Jadi, kami tidak tahu tindakan yang dilakukan tim kuasa hukum Lukas Enembe sehingga kami tidak terima dengan cara-cara yang menyatakan bahwa tambang di Tolikara milik Gubernur Lukas Enembe,” tegasnya.

Ditegaskan, pengacara Roy Rening sangat keliru menyampaikan di media bahwa Gubernur Lukas Enembe memiliki tambang Emans di Tolikara “Tambang emas yang berlokasi di wilayah bantaran sungai dibawah kaki Gunung Kembu itu pemiliknya 12 suku dan tidak bisa klaim seorang Lukas Enembe sebagai pemilik tambang emas itu, hal ini bisa terjadi bentrok antara keluarga pak Lukas Enembe di Mamit dan pemilik hak ulayat tambang emas di kembu,” tegasnya.

Sekali lagi, kata Dolfinus, posisi lokasi tambang emas yang diklaim tersangka Lukas Enembe melalui kuasa hukum itu berada di Kembu bukan Mamit. “Jadi, tidak benar kalau pengacara pak Lukas Enembe klaim tambang emas yang saat ini dikelola secara tradisional oleh masyarakat,” ujarnya Tokoh Intelektual Kabupaten Tolikara, Musa Erelak, mengatakan pernyataan kuasa hukum tersangka Lukas Enembe, Roy Rening, menyayat hati masyarakat Tolikara, tokoh intelektual, maupun pemilik hak ulayat tambang emas.

“Kami minta pak Roy Rening jangan buat bola liar untuk kami masyarakat Tolikara, dan dokumen-dokumen yang sedang diurus tanpa kesepakatan kami bersama karena yang memiliki hak ulayat tambang Kembu, Wanui, Kasuwi itu bukan milik Lukas Enembe tapi ada 12 suku sehingga kami minta pengacara Roy Rening segera klarifikasi pernyataan kurang bagus yang sudah beredar luas dikalangan masyarakat,” ujarnya. Musa Erelak juga mengimbau agar persoalan di Provinsi Papua diselesaikan dan jangan bawa kasus Lukas Enembe ke Kabupaten Tolikara sehingga tidak menimbulkan konflik antara warga pemilik hak ulayat dengan keluarga Lukas Enembe.

“Kami sudah menolak semua upaya yang dilakukan tersangka Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya terkait tambang Kembu, Wanui dan Kasuwi ini,” tegasnya “Jadi, kami minta jangan kaitkan persoalan kasus pak Lukas Enembe masuk ke tambang emas di wilayah kembu,” sambungnya Forum juga meminta tersangka Lukas Enembe dan tim kuasa hukum jangan gunakan tambang emas yang saat ini dikelola masyarakat Tolikara untuk melindungi Gubernur Lukas Enembe dari kasus gratifikasi yang sementara ditangani KPK. Turut hadir Israel Ust Anggota DPRD Mamteng yang juga Ketua Fraksi Gabungan, James Weya selaku orang tua pemilik hak ulayat, Rusli Wandik S.Kom yang mewakili senior Tolikara dan mewakili mahasiswa asal Tolikara hadir Freddy Kogoya.