Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Stafsus BUMN Klaim Ivermectin Jadi Obat Covid Sesuai Prosedur

PortalNawacita – Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengklaim penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi covid-19 sudah sesuai prosedur dan melalui izin BPOM.

Memang, ia mengakui Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya sempat mengirim surat pengajuan penggunaan darurat Ivermectin ke BPOM.

“Pak Erick sempat mengirim surat untuk meminta EUA dari BPOM secara resmi dan dengan BPOM untuk mengajukan EUA untuk Ivermectin,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, dikutip Kamis (15/7).

Arya menyebut keluarnya EUA Ivermectin diharapkan menjadi terobosan baru dalam pengobatan terapi covid-19 di tengah tingginya lonjakan kasus di Indonesia. Karena bersifat obat generik dan dibanderol murah, Arya berharap Ivermectin dapat menjadi alternatif pengobatan covid-19 untuk seluruh lapisan masyarakat.

Untuk diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah untuk Ivermectin seharga Rp7.500 per tablet. Namun demikian, ia menekankan konsumsi Ivermectin sebagai obat covid-19 perlu disertai dengan resep dokter.

“Tetap dengan syarat lewat dokter memberikan. Jadi, sebuah terobosan baru dan cepat dalam situasi kondisi penderita corona yang meningkat akhir-akhir ini,” kata Arya.

Untuk diketahui, BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan Ivermectin dan beberapa obat lainnya sebagai pengobatan covid-19.

Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).

Di poin ketujuh isi edaran tersebut, BPOM merinci delapan obat untuk mendukung penanganan terapi covid-19, yaitu Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).

Dalam surat edaran itu, BPOM juga mengatur sistem distribusi dan mekanisme pelaporan pemasukan dari distributor obat sebagai upaya pemantauan di tengah kelangkaan obat pendukung penanganan terapi covid-19.[*]

cnnindonesia.com