Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Sidang Rizieq Sesuai Dengan Hukum Acara dan Kode Etik

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Sukma Violetta, mengungkapkan bahwa persidangan virtual Rizieq Shihab sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Meski demikian, hakim memiliki hak sepenuhnya apabila sidang akhirnya diubah menjadi secara langsung. Dirinya menyatakan persidangan dilakukan secara jarak jauh itu juga sudah sesuai dengan hukum yang berlaku yakni Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.

“Nah, di sana dalam peraturan Mahkamah Agung 4/2020 itu, itu memang disebutkan dalam keadaan tertentu baik sejak awal persidangan maupun pada saat persidangan perkara sedang berlangsung, majelis hakim karena jabatannya atau bisa juga karena permintaan dari JPU, karena permintaan dari terdakwa atau dari penasihat hukum dapat menetapkan persidangan secara elektronik,” ujar Sukma

Selain menyatakan bahwa majelis hakim sudah melakukan pemeriksaan sesuai dengan hukum acara, Sukma juga menyatakan para majelis hakim juga sudah berperilaku sesuai dengan kode etik. Dalam artian, tuduhan tim kuasa hukum Rizieq tentang penzaliman dll sangat tidak beralasan, karena merekalah yang bermain drama seolah-olah tidak bersalah.

Pemantauan sidang Rizieq Shihab sudah dilakukan 3 kali, yakni tanggal 19, 23, dan 26 maret 2021. Dalam artian, Komisi Yudisial tidak asal-asalan dalam mengeluarkan pernyataan. Karena dari 3 sidang, majelis hakim sudah bertindak adil dengan memperbolehkan Rizieq membawa tim kuasa hukum untuk membelanya. Pernyataan Komisi Yudisial membalikkan tuduhan dari tim kuasa hukum dan pendukung Rizieq.

“Bagaimana bisa mereka ngotot membela dan meminta orang yang bersalah untuk dibebaskan? Jika semua hakim bisa dirayu seperti itu, maka tindak kejahatan akan terus berlangsung di Indonesia dan hukum akan mati perlahan-lahan”, tambah Sukma.