Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Setelah Eksepsi ditolak Proses Hukum Rizieq Shihab dilanjutkan

Pada Selasa (6/4/2021) lalu, Rizieq Shihab (RS) menjalani sidang mendengarkan putusan sela perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. RS diperkarakan untuk kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Suparman Nyompa yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam agenda putusan sela di PN Jakarta Timur, tersebut menyatakan menolak nota keberatan (eksepsi) RS dan pengacaranya, terhadap dakwaan jaksa atas perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung, Bogor.

Hakim Suparman menyangkal sejumlah keberatan yang disampaikan Rizieq Shihab. Pertama, mengenai pengakuan ketidaktahuan Rizieq soal adanya penyambutan massa di Megamendung. Kedua, membandingkan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 lain yang dilakukan oleh tokoh-tokoh nasional. Menurut Suparman membandingkan masalah ini, bukan wewenangnya.

Hakim Suparman juga mengesampingkan keberatan tentang tidak jelasnya pelanggaran yang dilakukan Rizieq Shihab dalam menghalang-halangi program penanggulangan wabah Covid-19 di Bogor. Menurunya sudah masuk pokok perkara.

“Karena sudah masuk pokok perkara,” kata hakim Suparman.

Selanjutnya, Hakim Suparman menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 226 atas nama terdakwa RS dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yang dijadwalkan pada 12 April 2021. Majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan yang dibuka untuk umum.

Dalam perkara nomor 226 ini, RS didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim juga menolak eksepsi RS untuk perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain dua kasus kerumunan di saat pandemic diatas, RS juga didakwa kasus tak menginformasikan hasil tes usap covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat. Terkait kasus ini, RS, didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, ada juga dakwaan lain yakni, RS diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)