Imam Besar eks Front Pembela Islam ( FPI) Habib Rizieq Shihab berpotensi terseret kasus hukum serius yang baru.
Sebelumnya, Rizieq Shihab terseret kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kasus swab RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq Shihab pun divonis 4 tahun penjara.
Terbaru, Habib Rizieq Shihab bakal terseret kasus dugaan terorisme yang menjerat Munarman.
Diketahui, Eks sekretaris FPI ini ditangkap lantaran diduga terkait dengan jaringan terorisme.
Jaksa Penuntut Umum meminta Polri melengkapi berkas Munarman.
Yakni menyertakan Habib Rizieq Shihab dan eks petinggi lainnya dalam kasus Munarman.
JPU Minta Rizieq dan Eks Ketum FPI Diperiksa Terkait Kasus Terorisme Munarman, berkas perkara dugaan kasus terorisme yang melibatkan Munarman ternyata dikembalikan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Polri turut memeriksa Rizieq Shihab, eks ketum FPI Sobri Lubis dan eks petinggi FPI lainnya.
Demikian disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan.
Ia menyatakan berkas Munarman sejatinya telah dikembalikan JPU kepada Bareskrim untuk diperbaiki sejak beberapa pekan lalu.
More Stories
Aktivis Muda Dukung Pemerintah Berantas Judi Online
Tuhan Kita Sama
Ekonomi di Kuartal Dua Melambat, Dipicu Naiknya Ongkos Produksi dan Lemahnya Permintaan