Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

RUU Otsus Papua Disahkan DPR dengan 18 Pasal yang Diubah

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua pada hari ini dalam rapat paripurna, Kamis (15/7/2021).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Otsus Papua DPR Komarudin Watubun mengungkapkan ada 18 pasal yang diubah dalam ketentuan UU yang lama dan tambahan 2 pasal baru.

Selain itu, ada juga pasal yang dihapus yaitu Pasal 28 yaitu ayat 1 dan 2 terkait partai politik lokal.

Pansus dan Pemerintah menilai selama pelaksanaan Pasal 28 UU Otsus yang selama ini diartikan sebagai hadirnya partai politik lokal di Papua, telah menimbulkan kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan pusat.

Adapun 18 pasal tersebut terdiri dari 3 pasal yang diajukan pemerintah untuk diubah yakni Pasal 1, 34, dan 76.

Kemudian, 15 pasal lainnya yang diubah merupakan usulan dari luar pemerintah.

“Sehingga terdapat 18 pasal yang mengalami perubahan, dan dua pasal baru, jadi jumlahnya 20 pasal,” kata Komarudin Watubun dalam rapat paripurna yang dipantau virtual, Kamis.

Berikut penjelasan singkat soal perubahan pasal dan tambahan pasalnya. Kompas.com mengutipnya dari draf final RUU Otsus Papua:

1. Pasal 1 tentang Ketentuan Umum. Pasal ini diajukan oleh pemerintah untuk diubah.

2. Pasal 4 yang mengatur tentang kewenangan daerah Papua.

3. Pasal 5 yang mengatur tentang pemerintahan daerah di Papua mulai dari provinsi hingga badan musyawarah kampung.

4. Pasal 6 yang mengatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Ketentuan pasal ini dijelaskan bahwa DPRP terdiri dari anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diangkat dari unsur Orang Asli Papua.

5. Pasal 7 tentang kewenangan DPRP.

6. Pasal 11 yang mengatur secara khusus tentang struktur kepemimpinan daerah di Provinsi Papua yang dipimpin Gubernur dan Wakil Gubernur dan ketentuan tata cara pemilihan yang diatur peraturan perundang-undangan.

7. Pasal 17 yang mengatur tentang masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur di Papua.

8. Pasal 20 mengatur tentang tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua (MRP). Pasal 24 mengatur tentang keterwakilan MRP yang tidak boleh berasal dari partai politik.

9. Pasal 34 mengatur dana otsus Papua dan diajukan oleh pemerintah.

10. Pasal 36 mengatur pengalokasian anggaran pada Provinsi Papua dan Papua Barat dengan cakupan aturan 35 persen untuk belanja pendidikan, 25 persen untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi, 30 persen untuk belanja infrastruktur, serta 10 persen untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat.

11. Pasal 38 yang mengatur tentang perekonomian di Papua menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Papua.

12. Pasal 56 yang mengatur kebijakan pemprov dan pemda kabupaten/kota di Papua terkait penyelenggaraan pendidikan. Baca juga: Perubahan Otsus dan Kesejahteraan Papua

13. Pasal 59 mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah provinsi Papua dalam menetapkan standar mutu, memberikan pelayanan kesehatan bagi penduduk.

14. Pasal 68 tentang kewenangan pemerintah mengawasi peraturan daerah khusus (Perdasus).

15. Pasal 75 yang mengatur batas waktu pembuatan aturan teknis usai revisi UU Otsus Papua disahkan.

16. Pasal 76 yang mengatur tentang pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP.

Selain 18 pasal yang diubah tersebut, Pansus dan Pemerintah menyepakati dua tambahan pasal dalam RUU Otsus Papua yaitu Pasal 6a di mana mengatur ketentuan tentang keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) dan Pasal 68a di mana mengatur ketentuan pembentukan badan pengawas khusus yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.[*]

kompas.com