Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Rizieq Shihab Terjerat Pasar 160 KUHP

Kasus hukum Rizieq Shihab bermula pada saat ia menggelar pernikahan putrinya bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020. Sebenarnya panitia acara sudah memberikan himbauan kepada jemaah yang hadir untuk menjaga protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Namun, dengan banyaknya tamu undangan yang hadir, jamaah kesulitan untuk menerapkan protokol kesehatan.

Melalui hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, ditemukan berbagai bukti yng mengindikasikan bahwa Rizieq melakukan pelanggaran yang berupa kerumunan massa serta penghasutan. Rizieq terjerat Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.

Pihak Penegak hukum juga menetapkan sebagai tersangka terhadap lima orang lainnya, yaitu Ketua panitia acara pernikahan putri Habib Rizieq, Haris Ubaidillah, Sekretaris panitia yaitu Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan acara yang juga Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi.

Menyikapi hal tersebut, mantan Politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaean, mengatakan bahwa dirinya telah memprediksi vonis hukuman yang akan diterima oleh Rizieq Shihab, ia memperkirakan Rizieq akan mendapatkan tujuh tahun penjara lantaran JPU kesal dengan sikap terdakwa.

“Kira-kira tuntutan JPU nanti berapa tahun ya? 7 tahun sih dugaanku. Karena JPU kesal dengan sikap terdakwa,” ujar Ferdinand.