Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Rizieq Shihab (RS) Pantas di Penjara

Rizieq Shihab terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 10 tahun terkait kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat. Rizieq didakwa dengan tiga dakwaan alternatif, salah satunya dengan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili mereka yang menyuruh, melakukan dan turut serta dalam perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Timur, beberapa waktu yang lalu. Jaksa mengatakan tindak pidana dilakukan Rizieq bersama-sama dengan menantunya Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat bin M. Azhar Toha.

Kasus ini bermula ketika Rizieq menjalani pemeriksaan kesehatan medis beberapa hari setelah kepulangannya dari Arab Saudi pada pertengahan November 2020. Pemeriksaan terhadap Rizieq dilakukan oleh tim dokter dari MER-C. Saat itu Rizieq mengeluh mudah merasa lelah dan meriang. Pada tanggal 23 November 2020, Rizieq kemudian menjalani tes swab yang dilakukan MER-C dan dinyatakan positif Covid-19. Berdasarkan hasil pemeriksaan di RS Ummi, Rizieq dan istri didiagnosis mengidap pneumonia Covid-19 atau infeksi paru Covid-19.

Meski demikian, jaksa menilai pengakuan Rizieq yang diucapkan dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube RS UMMI Offical berkebalikan dengan kenyataan. Pada video tersebut, Rizieq menyatakan kondisi kesehatannya dan hasil pemeriksaan berjalan dengan baik. Menurut jaksa, ucapan Rizieq tersebut sebagai tindakan menyiarkan pemberitaan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dan oleh itu, karena sudah selayaknya dan sepantasnya Rizieq Shihab dipenjara atas perbuatannya tersebut.

Disisi lain, ada juga surat dakwaan yang disebutkan oleh Forum Masyarakat Padjajaran Bersatu (FMPB) yang melakukan aksi unjuk rasa menolak Rizieq keluar dari RS Ummi karena menganggap Rizieq masih terinfeksi Covid-19. Aksi unjuk rasa juga dilakukan oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Bogor beberapa bulan yang lalu. Rizieq turut didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau Pasal 216 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)