Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Rizieq Shihab Pantas Mendapat Sanksi Berat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh dalil dari nota pembelaan atau pledoi terdakwa kasus tes swab palsu Rumah Sakit Ummi, Bogor, Rizieq Shihab. Jaksa tetap meminta hakim menjatuhkan pidana enam tahun penjara.

“Pada intinya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan kami tersebut,” kata jaksa di persidangan dengan agenda pembacaan replik terhadap pledoi Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).

Dalam pleidoi yang dibacakan pekan lalu, Rizieq merasa tuntutan jaksa tergolong sadis dan tak bermoral.

Menurutnya, kasus hasil tes swab RS Ummi Bogor merupakan kesalahan administrasi, sehingga dirinya tak patut dituntut 6 tahun penjara.

Adapun Jaksa Penuntut Umum mengklaim pihaknya telah mempertimbangkan berbagai aspek baik secara yuridis maupun nonyuridis terkait hukuman yang dijatuhkan untuk Rizieq Shihab.

Dalam pleidoi Rizieq disebutkan Jaksa Penuntut Umum menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatannya di RS Ummi jauh lebih jahat dan berat dibandingkan kasus korupsi.

Senada dengan hal itu, pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean ingin majelis hakim memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor.

Jika tidak, kata dia, maka akan ada masalah yang lebih panjang lagi.

Ferdinand pun mendukung tuntutan enam tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut.