August 26, 2024

Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Regsosek untuk Akurasi Kebijakan Publik, Peningkatan Capaian Pembangunan, dan Implementasi Satu Data Indonesia

Pemanfaatan data sosial ekonomi untuk mendorong peningkatan kesejahteraan penduduk Indonesia merupakan esensi dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), sistem pendataan kependudukan yang bermanfaat sebagai acuan peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat Indonesia dan akan menjadi rumah bagi sejumlah data, mulai dari sektor kependudukan hingga sektor kesehatan. Regsosek hadir sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 beserta Nota Keuangan di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI pada 16 Agustus 2022 yang mengamanatkan pentingnya pelaksanaan Reformasi Sistem Perlindungan Sosial, di antaranya dengan mengoptimalkan basis data melalui Regsosek.

Data Regsosek disusun berdasarkan informasi profil, kondisi sosial ekonomi, dan tingkat kesejahteraan seluruh penduduk Indonesia yang akan diperbaharui dan dikelola secara rutin, baik di tingkat desa maupun kelurahan. Berbekal kapasitas dan derajat akurasi yang baik, Regsosek akan memperkuat upaya perencanaan, penganggaran, dan pengendalian yang berbasis bukti dan data untuk mendorong percepatan pencapaian berbagai target-target pembangunan. Data Regsosek akan terintegrasi dengan data lainnya, untuk memastikan akurasi target penerima program pemerintah. Luasnya cakupan informasi Regsosek akan mendukung proses perencanaan multisektor di bidang sosial, pemberdayaan ekonomi, infrastruktur, perumahan dan permukiman, pertanian, kesehatan, ketenagakerjaan, pendidikan, energi, hingga penegakan hukum dan hak asasi manusia. 

Informasi Regsosek dikumpulkan dalam pendataan awal yang akan berlangsung pada 15 Oktober-14 November 2022. Setelah itu, tongkat estafet data Regsosek akan bergulir dari Badan Pusat Statistik (BPS) kepada Kementerian PPN/Bappenas, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa dan kelurahan. Data yang terkumpul di 2022 selanjutnya akan melalui beberapa tahap hingga mencapai stabilitas sistem pada 2024. Harapannya, dengan kemampuan berbagi pakai data yang ada, hasil Regsosek dapat dimanfaatkan seluas-luasnya oleh para pemangku kebijakan. 

Pengelolaan dan pemanfaatan data Regsosek terlaksana berkat dukungan infrastruktur penyimpanan data yang disokong oleh banyak pihak. Untuk mengakomodasi pengolahan data kependudukan dengan jaminan keamanan data, diperlukan pengembangan infrastruktur yang mumpuni. Selain infrastruktur, tata kelola data yang baik, tanpa ego sektoral, turut menjadi faktor penting dalam proses penyatuan berbagai sumber data sektoral. Hal ini menjadi kunci untuk menciptakan basis data tunggal sebagai acuan pengembangan berbagai program kebijakan, terutama penyaluran bantuan sosial secara tepat, cepat, dan adaptif. 

Regsosek akan menjadi basis data tunggal dalam pengembangan skema Satu Data Indonesia yang dikelola melalui Pusat Data Nasional. Dengan demikian, kesuksesan Regsosek sangat bergantung pada kolaborasi banyak pihak, termasuk pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, desa/kelurahan, serta masyarakat dan pihak swasta untuk berkomitmen dalam pemanfaatan, pengelolaan, dan pemutakhiran data Regsosek demi kepentingan nasional. Melalui Regsosek, mari mencatat untuk membangun negeri!