Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Proses Hukum Terhadap Elit Eks FPI Langkah Positif

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri diminta oleh Jaksa penuntut umum (JPU) umtuk turut memeriksa eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam kasus dugaan terorisme Munarman. Berkas perkara yang sempat dikirim penyidik pun telah dikembalikan oleh jaksa.

“Tanggal 7 Juni 2021 yang lalu, kasus M (Munarman) telah dilaksanakan pelimpahan tahap 1 kepada JPU. Dan penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka M untuk dilengkapi atau P-19,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Diketahui sebelumnya, Munarman sendiri mendekam di Rutan Polda Metro Jaya lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme. Kuasa hukumnya, Sugito Atmoprawiro, berharap kasusnya itu dapat segera disidangkan.

Ditempat terpisah, pengamat hukum Makara Strategic Insight, Iwan Freddy, SH.,M.Si, mengatakan bahwa proses hukum yang sedang dilakukan terhadap para elit eks ormas FPI yang terlibat jaringan terorisme merupakan langkah positif bagi supremasi hukum. Trust masyarakat terhadap jalannya supremasi hukum merupakan sesuatu yang sangat bernilai, sebab trust terhadap supremasi hukum merupakan salah satu determinan terhadap tercapainya nilai-nilai demokrasi.

“Proses hukum terhadap para elit eks ormas FPI yang terlibat terorisme merupakan langkah positif bagi supremasi hukum. Trust masyarakat terhadap supremasi hukum merupakan sesuatu yang sangat bernilai, sebab merupakan salah satu determinan terhadap tercapainya nilai-nilai demokrasi”, ujar Iwan Freddy.