Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Proses Hukum Rizieq Shihab Sudah Sesuai Aturan

Status tersangka didapatkan oleh Rizieq pasca 3 kali pemanggilan polisi, dan sebelumnya ia hanya berstatus saksi. Namun, ke depan awak media Rizieq mengatakan bahwa prosesnya tidak sesuai dengan hukum, Jika masih ngotot, maka membuktikan bahwa sebenarnya ia yang tidak mengerti hukum dan peraturan di Indonesia.

Hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya menjadi saksi dalam perkara tes usap Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor. Bima mengungkapkan, alasan Satgas Penanganan Covid-19 memproses hukum kasus tes usap Rizieq Shihab di RS Ummi agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

“Kemudian, ketika dilakukan langkah hukum itu atas kesepakatan satgas dan agar semua jelas jadi pembelajaran semua. Kalau semua jelas sesuai aturan, kan enggak masalah yang penting ada kejelasan proses di situ,” kata Bima Arya seusai menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Bima menegaskan, dia perlu mengambil langkah antisipatif karena menyangkut masalah kesehatan masyarakat Kota Bogor terkait penanganan wabah Covid-19 di wilayahnya. “Jadi, apa yang saya lakukan itu tidak ada kaitannya dengan faktor politik, tidak ada faktor lain. Murni melindungi warga Bogor agar tidak terpapar. Jauh lah dari tekanan unsur politik. Betul-betul untuk kesehatan,” ujarnya.