Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Proses Hukum Rizieq Shihab (RS) Sudah Sesuai Aturan dan Adil

Peneliti Militer dan Keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menilai bahwa penetapan tersangka kepada Imam Besar FPI Rizieq Shihab (RS) oleh kepolisian sudah benar.

Pasalnya menurut dia ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh RS dan sejumlah pengikutnya.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5), menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar hakim memvonis Habib Rizieq 2 tahun penjara. Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan, vonis yang diputuskan sudah adil.

Pasalnya, putusan itu berdasar fakta persidangan. “(Putusan hakim, red) harus dihormati karena hakim tentunya mendasarkan pada fakta persidangan,” kata Suparji.

Menurutnya, putusan majelis hakim tentu tidak terlepas dari bukti yang diajukan oleh pihak jaksa maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Mengacu pada tingkat kesalahan yang dilakukan tokoh asal Petamburan itu, lanjut dia, hukuman tersebut sudah adil.

Hal ini, kata Suparji, lantaran tuduhan telah terjadi pelanggaran karantina kesehatan, tidak bisa dibuktikan. Namun, yang terjadi adalah pelanggaran protokol kesehatan.