Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Proses Hukum Rizieq Shihab (RS) Sudah Benar dan Adil

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara hasil tes swab Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor dengan terdakwa mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, pada Rabu 21 April 2021.

Dalam agendanya sidang kali akan dilakukan pemeriksaan saksi yang kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Perkara nomor 223 (Dirut RS Ummi Andi Tatat), 224 (Hanif Alatas), dan 225 (Rizieq Shihab). Agendanya masih pemeriksaan saksi dari JPU,” kata Alex saat dikonfirmasi.

Adapun sidang ini tidak disiarkan secara langsung melalui laman YouTube PN Jaktim seperti sebelumnya.

Namun PN Jaktim menyediakan layar monitor bagi awak media untuk melakukan tugas peliputan persidangan tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya jaksa menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus test swab RS Ummi, salah satunya Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Adapun dalam perkara ini Habib Rizieq terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun.

Ia didakwa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terkait kasus tersebut, sebelumnya Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Direktur Rumah Sakit Ummi Bogor, Andi Tatat, diketahui dikenakan pasal berlapis terkait kasus dugaan menutupi hasil pemeriksaan swab test Covid-19 pada Habib Rizieq. “Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Bila ditarik mundur lagi, dari hasil dalam lidik sidik konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi. (*)