Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Proses Hukum Rizieq Shihab (RS) Sesuai Aturan yang Berlaku

Pemberitaan media mengenai proses peradilan Rizieq Shihab, (RS) masih menjadi polemik, terutama bagi pendukungnya yang tidak puas atas proses peradilan tersebut. Kita ketahui, RS kini sedang menjalani sidang atas tiga pelanggaran yang disangkakan.

Pertama adalah Kasus Petamburan. Pada kasus ini, RS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena menyebabkan kerumunan saat acara Maulid Nabi SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 tahun lalu. RS ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi. RS dijerat dengan Pasal 160 dan 216 KUHP.

Kedua adalah Kasus Megamendung. Penyidik Bareskrim Polri menetapkan status RS sebagai tersangka pada kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Dalam kasus ini RS didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Ketiga adalah Kasus Test Swab di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Pada kasus ini RS dijerat dengan pasal Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. RS dijerat pasal tersebut sebagaimana pernah terjadi pada kasus yang menjerat Ratna Sarumpaet yang sempat menjadi perhatian publik, karena dianggap menyebarkan berita bohong atau hoax.

Atas ketiga kasus tersebut banyak pihak, terutama pendukungnya tidak puas dan menuding dengan bermacam-macam tudingan, seperti zalim, tidak adil, kriminalisasi ulama dll.

RS dan Tim Hukumnya sempat melakukan pra peradilan terhadap kepolisian, namun Hakim Akhmad Sahyuti yang menangani dan menyidang pra peradilan yang diajukan RS menyatakan bahwa, aparat kepolisian telah sah dan sesuai prosedur dalam memproses hukum RS.

“Menimbang, dari alat bukti, saksi dan ahli, hakim berpendapat penetapan tersangka didukung alat bukti yang sah. Semua proses hukum yang saat ini sedang dijalani RS sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. Sehingga apa yang ditudingkan oleh pendukung RS dengan berbagai tudingan sebagaimana diatas, tidak mendasar,” kata Sahyuti.

Tidak berhenti pada upaya pra peradilan, kubu RS juga melakukan eksepsi pada dua perkara kerumunan yakni kasus Petamburan dan kasus Megamendung. Namun lagi-lagi dalam sidang putusan sela untuk dua perkara tersebut, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa menyatakan nota keberatan dan menolak eksepsi RS dan tim hukumnya.

Jadi semua proses hukum yang saat ini sedang dijalani RS sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. Sehingga apa yang ditudingkan oleh pendukung RS dengan berbagai tudingan sebagaimana diatas, tidak mendasar.

Oleh karena itu biarlah peradilan yang memutuskan semua perkara RS.