Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Proses Hukum Rizieq (RS) Shihab Sudah Sesuai UU dan Pantas Divonis 4 Tahun Penjara

Hukuman terhadap mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kian bertambah setelah divonis bersalah dalam kasus swab test (tes usap) di Rumah Sakit Ummi Bogor oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rizieq dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena dinilai telah menyebarkan berita bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat terkait kondisi kesehatannya saat dirawat di RS Ummi. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Hakim Ketua Khadwanto, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut keadaan yang memberatkan Rizieq adalah perbuatannya dalam kasus ini telah meresahkan masyarakat. Sedangkan, hal yang meringankan yakni Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan pengetahuannya sebagai guru agama masih dibutuhkan umat. Dengan dijatuhkannya vonis tersebut, hukuman Rizieq bertambah berat setelah sebelumnya divonis denda Rp 20 juta dalam kasus kerumunan Megamendung dan dua tahun penjara dalam kasus Petamburan. Selain Rizieq, dua terdakwa lain dalam kasus swab test RS Ummi yakni memantu Rizieq, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara.

Rizieq, Hanif, dan Andi Tatat, dinilai terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tutupi kondisi kesehatan Hakim berpendapat, Rizieq telah berbohong dengan menutupi kondisi kesehatannya saat dirawat di RS Ummi Bogor. Saat itu Rizieq mengaku berada dalam keadaan sehat. Padahal, Rizieq berstatus sebagai pasien reaktif Covid-19 atau probabel, berdasarkan hasil rapid test antigen. “Pemberitahuan atau pernyataan yang disampaikan oleh terdakwa melalui video dengan judul ‘Testimoni IB HRS Pelayanan RS Ummi’ adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, karena terdakwa sudah tahu dirinya reaktif Covid-19/probabel Covid-19,” kata hakim.

Hakim juga menegaskan, pihak yang memiliki kewenangan untuk menyetakan seseorang sehat atau tidak sehat adalah dokter berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Oleh karena itu, menurut hakim, seseorang tidak bisa mengaku sehat apabila hasil pemeriksaan medis menyatakan sebaliknya. “Walaupun orang tersebut merasa sehat ketika menjalani perawatan, namun tetap saja secara medis orang tersebut dalam keadaan sakit atau tidak sehat sebelum dokter menyatakan orang tersebut sehat,” kata hakim. Banding Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Rizieq menyatakan banding dan tidak menerima vonis tersebut. Ia mengatakan, ada beberapa hal dalam putusan hakim yang ia tidak terima. “Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding,” kata Rizieq.

Beberapa hal dipersoalkan Rizieq antara lain, tuntutan jaksa yang mencantumkan keterangan ahli forensik, padahal tidak ada ahli forensik yang dihadirkan di persidangan. Selain itu, ia juga keberatan karena majelis hakim tidak menggunakan hasil otentik dalam menafsirkan pasal yang didakwakan kepadanya. “Masih banyak lagi yang lain, saya tidak mau sebutkan, hanya membuang waktu saja,” ujar dia. Sama seperti Rizieq, Hanif dan Andi Tatat juga menyatakan banding. Dengan demikian, putusan majelis hakim PN Jakarta Timur dalam kasus ini belum berkekuatan hukum tetap. (*)