Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

PPN Sembako Menyasar Pasar Premium

Pemerintah tetap memberikan subsidi terhadap pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang atau jasa yang bakal menjadi objek pajak baru. Misalnya, pengecualian PPN bagi sembako dan sekolah. Hal tersebut dinyatakan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Lebih lanjut dirinya mengatakan pengecualian PPN tersebut merupakan rasionalisasi atas keadilan bagi masyarakat. Apalagi sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan banyak dibutuhkan oleh masyarakat.
Namun, pemberian fasilitas atau kompensasi subsidi PPN tersebut diperuntukkan bagi masyarakat dengan kategori tidak mampu. Sedangkan, tarif PPN lebih rendah atau tarif PPN normal berlaku bagi barang/jasa terkait dengan harga yang terbilang mahal.

Ditempat terpisah, analis senior Taiwan-Indonesia Trade Association (TITA), Tulus J. Maha, melihat bahwa tax policy yang telah diambil oleh pemerintah sudah tepat dan mengandung unsur keadilan. Sebab fenomena saat ini, didaerah urban sudah menjamur pusat perbelanjaan yang khusus menjual sembako dengan kualitas dan harga yang premium. Supply tersebut tentu saja untuk memenuhi demand dari konsumen dengan tingkat pendapatan menengah keatas. Tax expenditure akan pemerintah keluarkan untuk barang/jasa yang dikonsumsi masyarakat bawah/kurang mampu.

Ia menambahkan, Pemerintah sebaiknya merinci threshold atas pengenaan PPN sembako, pendidikan atau kesehatan, sehingga mengeliminir bias pada saat aturan tersebut sudah dijalankan.
“Pemerintah sebaiknya merinci threshold PPN sembako, pendidikan atau kesehatan, sehingga mengeliminir bias pada saat aturan sudah dijalankan” ujar Tulus.