Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Naik 5,8%, Total Nilai Aset Negara 2020 Lampaui Rp 11.000 Triliun

PortalNawacita – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat aset negara yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengalami kenaikan. Hal itu sebagaimana yang tertuang  dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020.

Per akhir tahun 2020 lalu, nilai aset negara Republik Indonesia mencapai Rp 11.098,67 triliun Angka ini naik 5,86% dibandingkan dengan posisi pada akhir tahun sebelumnya yang sebesar Rp 10.467,53 trilun.

Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) Encep Sudarwan, secara virtual Jumat (16/7/2021) menjelaskan, nilai aset tetap BMN yang diklasifikasikan dalam beberapa kategori. Misalnya tanah; gedung dan bangunan; peralatan dan mesin; jalan, irigasi dan jaringan; konstruksi dalam pengerjaan; dan aset tetap lainnya.

Adapun aset lancar Rp 665,16 triliun, aset lainnya Rp 1.225 triliun, investasi jangka panjang Rp 3.173 triliun, dan piutang jangka panjang Rp 59,32 triliun.

“Aset tetap yang paling besar adalah tanah, Rp 4.539,89 triliun, atau 80 persennya dari aset tetap. Jadi WTP atau tidaknya LKPP, 60 persen ditentukan dari pengelolaan BMN (Barang Milik Negara),” ujar Encep.

Adapun untuk menjaga aset-aset tersebut, DJKN sudah mewajibkan semua kementerian/lembaga (K/L) untuk mengurus sertifikat dan mengasuransikan aset berupa tanah.

“Semua tanah akan kita sertifikatkan paling telat tahun depan, semua BMN berupa tanah harus bersertifikat. Kedua, kita sedang mengasuransikan targetnya tahun ini, semua K/L harus mengasuransikan,” ucap Encep.

Namun kata Encep, proses pengasuransian harus memperhatikan besaran anggaran yang telah berulang kali refocusing menangani dampak Covid-19. Alhasil, 39 K/L mengasuransikan aset tanah secara bertahap sesuai kemampuan masing-masing. Yang pasti, aset tersebut tetap harus diasuransikan untuk meminimalisir kerugian akibat bencana alam dan hal lainnya.

“Bisa asetnya tidak semua dulu kita asuransikan karena kita keterbatasan anggaran. Jangan langsung setahun, mungkin ada K/L yang asuransikan 3 bulan terakhir dulu,” pungkas Encep.[*]

berbagai sumber