Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Mendukung dan Mengapresiasi Kebijakan Bansos PPKM Darurat

Pemerintah kembali menginjak rem darurat, APBN tetap siaga sebagai instrumen yang responsif dan fleksibel untuk merespon perkembangan kasus harian Covid-19 yang meningkat di akhir Juni 2021. “APBN tetap fleksibel dan memberikan dukungan penuh, banyak dalam hal ini bukan terkait persoalan ketersediaan anggaran tetapi kecepatan untuk pelaksanaan karena dihadapkan pada keinginan untuk membuat tata kelola yang makin baik dan juga makin tepat untuk dari sisi targetnya” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Konferensi Pers daring Aspek APBN Terhadap Impelementasi PPKM Darurat.

Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali untuk periode 3-20 Juli 2021. Pembatasan aktivitas yang lebih ketat dilakukan untuk mencegah penularan dan membuat tambahan kasus Covid-19 harian kembali menurun.

Pemerintah menyadari bahwa pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat akan mempengaruhi aktivitas ekonomi dan berpotensi memberikan tekanan bagi masyarakat miskin dan rentan serta dunia usaha (UMKM). Untuk itu dibutuhkan langkah-langkah antisipasi yang cepat, tepat, dan terukur, yaitu:

Penguatan sektor kesehatan tetap menjadi prioritas utama, antara lain fokus percepatan vaksinasi, menjaga protokol kesehatan 5M dan 3T, serta mendukung tambahan penyediaan fasilitas kesehatan. Tetap menjaga resilience, survival dan recovery bagi masyarakat miskin dan rentan serta UMKM, dan juga diikuti dengan penguatan program perlindungan sosial.

Kesadaran kolektif seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, serta mendukung percepatan program vaksinasi untuk akselerasi pemenuhan kekebalan komunal (herd immunity).

Mendukung PPKM Darurat, kesiapsiagaan APBN sebagai instrumen kebijakan yang responsif dan fleksibel sangat dibutuhkan untuk penguatan sektor kesehatan dan program , antara lain akan dilakukan melalui:

Tambahan anggaran Kesehatan sekitar Rp13,01 T (dari Rp172,84 T menjadi Rp185,85 T), antara lain untuk mempercepat pembayaran klaim perawatan pasien, insentif nakes, dan vaksinasi, serta penanganan kesehatan lainnya di daerah.

Percepatan pencairan PKH Triwulan III pada awal Juli 2021, bagi 9,9 juta Keluarga Penerima Manfaat/KPM dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp7,1 T.

Pemenuhan target awal 18,8 juta KPM dan percepatan pencairan Kartu Sembako pada awal Juli 2021, dengan indeks bantuan Rp200 ribu per bulan.

Perpanjangan Bansos Tunai (BST) selama 2 bulan, yaitu Juli – Agustus 2021, yang disalurkan 1 (satu) kali pada bulan Juli, dibutuhkan tambahan anggaran Rp6,1 T, diberikan kepada 10 juta KPM non-Program Sembako dan Non PKH, dengan indeks bantuan Rp300 ribu per bulan.

Perpanjangan diskon listrik 50% bagi pelanggan 450VA dan 25% bagi pelanggan 900VA Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari bulan Juli s.d. September 2021, diberikan kepada 32,6 juta pelanggan, dan dibutuhkan tambahan anggaran Rp1,91 T.

Perpanjangan Bantuan Rekening Minimum, Biaya Beban/Abonemen selama 3 bulan yaitu Juli – September 2021, diberikan diskon 50% bagi 1,14 juta pelanggan bisnis, industri, dan sosial, dan dibutuhkan tambahan anggaran Rp0,42 T.

Relaksasi persyaratan targeting dan relaksasi penyaluran BLT Desa, antara lain dengan memperluas kriteria penerima BLT Desa melalui pemberian keleluasan kepada Musyawarah Desa untuk menambah KPM supaya lebih banyak penduduk miskin yang menerima BLT, serta dapat disalurkan triwulanan dan dapat dirapel untuk desa yang mengalami kesulitan geografis. BLT Desa telah dialokasikan Rp28,8 T, telah diberikan kepada 5,02 juta KPM dengan besaran Rp300 ribu per bulan.

Penambahan target Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk 3 juta penerima baru (Juli-September) dari sebelumnya 9,8 juta penerima, dengan indeks bantuan Rp1,2 juta, dibutuhkan tambahan anggaran Rp3,6 T.

Penambahan sekitar 2,8 juta peserta baru Kartu Pra Kerja, dengan indeks manfaat pelatihan Rp1 juta, insentif pelatihan Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei Rp150 ribu, dibutuhkan anggaran Rp10 T.

Semua kebijakan ini dilaksanakan tetap dalam kerangka implementasi program PEN secara nasional, dimana telah dialokasikan anggaran dalam APBN tahun 2021 sebesar Rp699,43 triliun, untuk bidang kesehatan, perlinsos, program prioritas, dukungan UMKM dan korporasi, serta insentif usaha.

Pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat perlu bekerja keras bersama-sama agar penanganan Covid-19 dapat berjalan efektif dan pemulihan ekonomi dapat diakselerasi. Fleksibilitas dan efektifitas APBN sangat dibutuhkan mengingat ketidakpastian kebutuhan penanganan Covid-19 masih sangat tinggi. Saat ini, tentu akselerasi penanganan Covid-19 menjadi prioritas utama sampai dengan kasus harian Covid-19 kembali menurun.

Kebijakan PPKM Darurat sifatnya segera dan sementara. Kasus Covid-19 harus segera diturunkan sehingga momentum pemulihan aktivitas ekonomi yang semula kuat, dapat kembali dilanjutkan. Berbagai program PEN untuk mendukung pembukaan kembali (jump-start) dunia usaha baik UMKM maupun korporasi tetap dilaksanakan dan dipercepat untuk mendukung pemulihan ekonomi. (*)