Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Ketua MRP Timotius Murib berjabat tangan dengan Ketua KPU RI Hasyim Asyari

Ketua MRP Timotius Murib berjabat tangan dengan Ketua KPU RI Hasyim Asyari

KPU Terus Mutakhirkan Daftar Pemilih di Tiga Provinsi Baru Papua agar Dapat Ikuti Pemilu 2024

portalnawacita.com – Meski masih dilaksanakan dua tahun mendatang, hiruk pikuk penyambutan hingga persiapan perhelatan Pemilu 2024 telah terasa saat ini. Dalam lanskip kondisi di wilayah Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP) melalui Ketuanya Timotius Murib menyampaikan kekhawatirannya terhadap warga Papua yang sebagian belum memiliki e-KTP terkait keikutsertaan dalam pesta politik lima tahunan tersebut. Kekhawatiran tersebut disampaikan perwakilan MRP saat audiensi dengan KPU di Jakarta 2 Agustus 2022 kemarin.

Menindaklanjuti kondisi tersebut dirinya lantas meminta tolong kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar warga di Papua bisa difasilitasi sehingga dapat berpartisipasi dalam Pemilu mendatang. Secara pasti dirinya tak dapat menghitung jumlah warga yang belum merekam e-KTP, namun menurutnya kebanyakan warga tersebut tinggal di 10 Kabupaten di Wilayah Pegunungan.

Adanya kekhawatiran dari MRP tersebut kemudian direspon langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang meminta bantuan MRP untuk turut mendata warga yang belum terdaftar sebagai pemilih. Pihaknya berjanji akan mencocokkan data tersebut dengan data pemilih yang dipegang KPU. Di sisi lain, KPU juga akan membantu menyandingkan data tersebut dengan data kependdudukan. Jika terdapat warga yang belum masuk database kependudukan, maka akan dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri.

Untuk diketahui bahwa e-KTP dipergunakan sebagai salah satu syarat pemilih dalam Pemilu.

Penjelasan KPU dan Kemendagri

Merespon adanya kekhawatiran tersebut, KPU melalui Ketuanya Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Pada dasarnya hal tersebut tak hanya spesifik untuk wilayah Papua, namun dimanapun berada seluruh wilayah Indonesia. Salah satu tugas KPU adalah menyediakan daftar pemilih sebagai bentuk jaminan konstitusional warga negara yang memiliki hak pilih agar dapat menggunakan hak pilihnya.

Perihal adanya kekhawatiran dari MRP terhadap data warga Papua dalam pelaksanaan Pemilu 2024 juga direspon oleh pihak Kementerian Dalam Negeri. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa pihaknya mencatat lebih dari separuh masyarakat di Provinsi Papua belum melakukan perekaman e-KTP. Menurut catatan Kemendagri, baru 41,61% warga Papua yang sudah merekam e-KTP, sementara di Papua Barat telah mencapai 73,45%.

Terdapat beberapa tantangan dalam menggenjot perekaman e-KTP di dua provinsi tersebut, yakni kondisi geografis, keterjangkauan internet, dan budaya administrasi kependudukan yang minim. Namun, pemerintah tak tinggal diam. Kemendagri akan jemput bola menyambangi perumahan warga untuk memberikan pelayanan perekaman e-KTP.  Ditegaskan kembali bahwa warga yang belum merekam e-KTP tetap bisa ikut memilih pada Pemilu 2024. Pemerintah setempat bisa menerapkan kebijakan seperti pada Pilkada Serentak 2017. Hal tersebut menjadi salah satu jawaban dari kekhawatiran MRP terhadap sebagian warga Papua yang menurutnya bakal terancam tak dapat ikuti Pemilu akibat belum miliki e-KTP.

Pemerintah Tak Revisi UU Pemilu

Tak hanya terkait e-KTP, pihak MRP juga menyampaikan poin lain berkaitan dengan kejelasan tahapan Pemilu untuk tiga provinsi baru, dimana hingga saat ini belum terdapat kepengurusan Parpol di tiga Provinsi termuda Indonesia tersebut.  Indonesia saat ini telah memiliki 37 Provinsi namun KPU masih menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai dasar hukum persyaratan calon peserta, dimana salah satunya memiliki pengurus yang tersebar di 34 Provinsi.

Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa tidak akan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu meski telah ada pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB). Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan pembentukan DOB baru di Papua memiliki konsekuensi terhadap pemilu 2024 sehingga perlu ada revisi UU Pemilu paling lambat akhir 2022 karena pada Februari 2023, KPU sudah mulai menetapkan daerah pemilihan.

Mahfud MD justru mengingatkan kepada jajaran KPU untuk bersungguh-sungguh dan bekerja secara professional dalam menyelenggarakan Pemilu 2024. Menurutnya, apapun yang dilakukan pasti ada pihak lain yang menggugat.  Tidak ada Pemilu yang tidak ada gugatan, sejak dulu terjadi seperti demikian. Ia juga mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk menyambut Pemilu 2024 dengan sebaik-baiknya. Berharap Pemilu 2024 dapat menghasilkan anggota-anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden yang berkomitmen untuk lebih memajukan Indonesia. Pemerintah akan mengawal pemilu dengan sebaik-baiknya.

Wapres Kantongi Usulan Penjabat Gubernur Tiga Provinsi Baru Papua

Keseriusan pemerintah dalam mempersiapkan pemerintahan di tiga provinsi baru Papua perlahan namun pasti menunjukkan progress yang signifikan. Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyatakan telah menerima tiga usulan nama penjabat (Pj) Gubernur di tiga Provinsi Baru Papua. Sebelumnya, DPR telah mengesahkan UU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yang akan berlaku enam bulan setelah disahkan. Sehingga, harus terdapat tiga penjabat yang akan mengisi posisi Gubernur sebelum dilakukan pemilihan langsung (Pemilu).

Meski begitu, melalui juru bicara Wapres Masduki Baidlowi menyatakan bahwa saat ini pihaknya lebih fokus pada pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan aturan-aturan, sehingga mencegah terjadinya konflik.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)