Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Kawal Proses Hukum Rizieq Shihab Terkait RS Ummi

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Rizieq Shihab kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di RS Ummi Bogor dengan pidana penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh tim JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Rizieq dituntut pidana penjara selama enam tahun dalam kasus itu. Jaksa menyatakan Rizieq secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan kasus tersebut pada Kamis (10/6/2021). Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, agenda sidang pada Kamis pekan depan itu adalah pembacaan pleidoi Rizieq.

“Agenda sidangnya pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum,” kata Alex dalam sebuah keterangan, Jumat (4/6/2021).

Sedangkan terkait kasus kerumunan massa di Megamendung. Majelis hakim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq Jika tidak dibayar, Rizieq akan dihukum pidana penjara lima bulan.

“Menyatakan terdakwa Moh Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kekarantina kesehatan. Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan lima bulan,” ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Menyikapi hal tersebut, peneliti senior Lentera Research Institute, Daniel Dohar, SH., MH, mengatakan bahwa fenomena ini merupakan panggung bagi pemerintahan Jokowo untuk menunjukkan kepada dunia Internasional bahwa Indonesia mendukung sepenuhnya proses supremasi hukum. Tidak ada ruang bagi anarkisme dan segala bentuk pelanggaran hukum di negeri ini.

Oleh karena itu, dirinya mengharapkan segala elemen masyarakat untuk ikut mengawal dan mendukung proses hukum Rizieq Shihab dalam kasus penyembunyian hasil tes swab dirumah sakit Ummi Bogor. Lembaga penegak hukum perlu menindaklanjuti langkah hukum ini guna memberikan pesan kepada masyarakat sebagai wujud crime control model. Akan tetapi perlu diingatkan bahwa dalam proses hukum yang sedang berlangsung harus berdasarkan prinsip due process.