Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Judi Online Merusak Masa Depan Generasi Muda

DAMPAK JUDI ONLINE tidak hanya memberikan akibat ekonomi yang membuat kualitas kehidupan setiap pemain judi online menjadi semakin terpuruk, karena uang banyak dihabiskan untuk hasrat yang membabi-buta dikarenakan kecanduan bermain. Judi Online masuk kepada semua kalangan, baru-baru ini dihebohkan dengan maraknya permainan judi online di lingkungan Dewan perwakilan rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, yang menyebutkan terdapat 1.000 orang di lingkungan legislatif dari tingkat Kabupaten/Kota hingga pusat terlibat judi online.

            “Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu, dan angka rupiah-nya hampir Rp25 miliar,” jelas Ivan, dikutip dari AntaraNews.com pada 26 Juni 2024.

            Dalam permainan judi online, tidak hanya sekadar memikirkan keuntungan semata, tetap harus cukup mempunyai kompetensi untuk penggunaan internet dan penguasaannya menerapkan strategi perjudian online. Sementara itu, bermain judi online dapat mempunyai sejumlah dampak negatif yang signifikan, yakni: (1) kecanduan: Judi online dapat sangat adiktif, sulit berhenti, potensi mengalami kerugian; (2) Masalah Kesehatan Mental: Kecanduan judi dapat menyebabkan masalah kesehatan mental, termasuk depresi, kecemasan, dan stress; (3) Kerugian Finansial: Judi online dapat menyebabkan kerugian finansial yang serius; (4) Masalah Hubungan: Judi online bisa merusak hubungan dengan teman dan keluarga; (5) Penipuan dan Kecurangan: Judi Online dapat membawa risiko adanya penipuan dan kecurangan; (6) Pelanggaran Hukum: Banyak negara mempunyai undang-undang yang melarang atau mengatur perjudian online; (7) Waktu yang Terbuang: setiap orang yang menghabiskan terlalu banyak waktu di depan layar computer atau ponsel mereka untuk berjudi.

Sementara itu, perjudian adalah salah satu bentuk kejahatan yang memiliki tingkat kejahatan tinggi, terutama di Indonesia. Perjudian adalah tindakan bertaruh dengan sengaja, di mana seseorang mempertaruhkan nilai atau sesuatu yang dianggap berharga, dengan kesadaran akan adanya risiko dan harapan tertentu terkait dengan hasil permainan, perlombaan, atau kejadian-kejadian yang tidak pasti atau belum pasti hasilnya. Perjudian pada dasarnya adalah perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, moral, etika, dan hukum. Sesuai dengan Pasal 303 KUHP ayat 3, berjudi merujuk pada setiap permainan yang sebagian besar bergantung pada keberuntungan, tetapi juga dapat dipengaruhi oleh keterampilan atau keahlian pemain.

Dengan demikian, penjelasan diatas merupakan konsekuensi yang harus diterima oleh bangsa Indonesia, karena bangsa ini akan menghadapi bonus demografi yang berorientasi kepada Indonesia Emas 2045, bagaimana jika kita sebagai bangsa dan generasi muda mampu menjawab tantangan dan ancaman yang terjadi di masa depan, apabila masih terjebak dalam belenggu perjudian online. Perjudian online dapat merusak jati diri generasi muda, yang semakin konsumtif dan tidak lagi mampu berbuat yang terbaik untuk bangsanya. Generasi muda menjadi kelompok yang mendapatkan dampak negatif atas permainan judi online, yang sangat diyakini akan merusak masa depan mereka dan bangsa Indonesia.

*) Muhammad Sulthan Amani, Wakil Direktur PP PRIMA DMI Bidang Riset dan Inovasi