Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Hal Memberatkan Rizieq: Tak Jaga Kesopanan dan Picu Keresahan

Jaksa penuntut umum membeberkan empat poin yang memberatkan atas tuntutan 6 tahun hukuman penjara eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam atau hoaks kasus tes swab virus corona (SARS-CoV-2) di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Salah satu alasan yang memperberat tuntutan jaksa adalah Rizieq dinilai sudah pernah dihukum sebanyak dua kali pada 2003 dan 2008 lalu terkait perkara lain.

“Yang memberatkan terdakwa, pertama terdakwa sudah di hukum sebanyak 2 kali yakni melanggar Pasal 160 KUHP pada tahun 2003 dan perkara Pasal 170 KUHP pada tahun 2008,” terang jaksa saat membacakan pertimbangan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6).

Selain itu, jaksa mengatakan, Rizieq dinilai tak mendukung program pemerintah dalam percepatan penanggulangan Covid-19. Jaksa juga menganggap perbuatan Rizieq telah mengganggu keamanan, ketertiban umum serta, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Dan tak menjaga sopan santun dan berbelit belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” imbuh jaksa lagi.

Sementara hal lain yang meringankan menurut jaksa, yakni Rizieq diharapkan bisa memperbaiki diri pada masa yang akan datang.

Selain Rizieq, menantunya Hanif Alatas ikut dituntut 2 tahun penjara dalam perkara yang sama.

Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa mengatakan Hanif tak mendukung program pemerintah dalam mempercepat penanggulangan Covid 19. “Serta memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat,” kata jaksa.

Tak hanya itu, poin yang memperberat tuntutan jaksa yakni perbuatan Hanif dinilai telah mengganggu keamanan, ketertiban umum dan, membuat keresahan di tengah masyarakat.

“Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” imbuh jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan, jaksa menilai Hanif masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki diri pada masa mendatang.

Hanif Alatas dan Rizieq sebelumnya didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain Hanif dan Rizieq Shihab, Dirut RS Ummi Andi Tatat juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. (*)