Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Founder Sangkhalifah Sayuthi Dukung Keputusan Hakim dalam Vonis 3 Tahun Penjara atas Farid Okbah

Farid Ahmad Okbah divonis 3 tahun penjara dalam kasus terorisme. Farid dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

“Kita harus dukung Hakim sebagai aparat penegak hukum. Kalau bukan Hakim siapa lagi yang bakal memutuskan kesalahan Farid Okbah seadil-adilnya,” sebut Ach. Sayuthi, selaku Founder Sangkhalifah.

Hakim adalah harapan satu-satunya yang dapat memutuskan hukum dengan adil. Karena dengan cara itulah putusan Farid Okbah bukanlah sesuatu yang bersifat dugaan atau klaim saja, melainkan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita tidak sebagai warga negara Indonesia hendaknya berani menyatakan terorisme itu tindakan kejahatan. Paling tidak kita dukung Hakim yang sudah melakukan langkah yang paling baik untuk memutus mata rantai terorisme di Indonesia. Kita sayang negara tercinta ini dengan melakukan cara-cara seperti ini,” kata Sayuthi saat ditemui tadi siang di kantor Media Online Sangkhalifah.com.

Langkah hakim itu adalah langkah yang paling baik dalam memutus mata rantai penyebaran terorisme di Indonesia. Tanpa tindakan hakim ini terorisme akan terus tumbuh dan berkembang dengan pesat di negeri ibu pertiwi ini.

Kita sebagai warga negara, sebut Sayuthi, paling tidak mensupport keputusan hakim atas vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan kepada otak terorisme Farid Okbah. Support bangsa ini adalah cara memerangi kejahatan berbaju agama ini.