Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Koruptor Papua Lukas Enembe

Koruptor Papua Lukas Enembe

Fenomena Gunung Es Kasus Korupsi Papua Dimana Puncaknya Diduduki Sang Gubernur Harus Jadi Refleksi Bersama

portalnawacita.com – Adanya sejumlah kajian yang menyebut bahwa meski pemerintah menaruh perhatian lebih terhadap wilayah Papua dengan sejumlah program dan kebijakan namun belum menunjukkan hasil dan dampaknya bagi publik, menjadi evaluasi sekaligus refleksi bersama yang harus dipikirkan agar hal tersebut tak lagi berkepanjangan.

Beberapa pihak yang memiliki concern terhadap isu pembangunan Papua bahkan telah memberikan masukan terhadap pemerintah maupun pihak terkait agar efektivitas program dan kebijakan yang tengah dan akan dilakukan dapat berdampak benar-benar dirasakan oleh masyarakat di bumi cenderawasih.

Menjadi perhatian bersama bahwa pemerintah agaknya juga harus paham, bahwa faktor yang menjadikan adanya penilaian publik perihal tidak maksimalnya pembangunan dan upaya memajukan Papua juga dipengaruhi oleh faktor internal. Adanya fenomena gunung es kasus korupsi dimana puncaknya justru diduduki oleh sang gubernur yang saat ini menjadi tersangka oleh KPK harusnya digarisbawahi secara tegas. Bahwa tidak majunya wilayah Papua setelah lebih dari 2 dekade pemerintah menggelontorkan dana Otsus adalah buah dari tindakan koruptif para pejabat yang seharusnya bersikap amanah menjalankan tugasnya, namun justru sibuk memperkaya diri sendiri.

Harapan untuk Menata Ulang Sistem Pengelolaan Keuangan di Papua

Perombakan terhadap pemerintahan Papua menjadi harapan besar bagi banyak pihak setelah mengetahui adanya kebobrokan di ranah internal pemerintah yang berkuasa. Salah satu pihak yang merespon hal tersebut datang dari tokoh pemuda Adat Tabi, Aris Kreutha, bahwa tingginya angka kasus korupsi menjadi salah satu penyebab pembangunan di wilayah Provinsi Papua belum berjalan efektif meskipun sudah begitu banyak dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat. Dirinya menaruh harapan penuh pada Badan Pengarah Papua dibawah pimpinan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin untuk menata ulang sistem pengawasan terhadap penggunaan keuangan Negara di Papua, khususnya terhadap pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua jilid II. Aris Kreutha sepakat dengan lembaga yang dibentuk oleh Jakarta tersebut dengan menunjuk Wakil Presiden sebagai ketua. Di samping itu, penetapan tersangka kepada Gubernur Papua oleh KPK serta beberapa oknum pejabat di sejumlah kabupaten yang pernah berurusan dengan lembaga antirasuah tersebut mengindikasi maraknya kasus korupsi di tanah Papua.

Oleh karenanya, dirinya mewakili para aktivis meminta Gubernur Papua Lukas Enembe untuk kooperatif mempertanggungjawabkan apa yang ditelah disangkakan KPK secara gentle. Pasalnya, tindakan korupsi yang telah dilakukan juga berdampak bagi kegagalan pembangunan manusia Papua. Dengan kata lain, hal ini sebenarnya bukan kesalahan Jakarta atau pemerintah pusat, namun kesalahan orang asli Papua, yang disebut ahli politik Papua, menggunakan jabatan yang dititipkan oleh Tuhan dan rakyat namun tidak memakai hati. Padahal ada hak-hak masyarakat yang dikebiri, dikadalin, dan dibuat bingung. Hal tersebut menjadi fakta empiris di Papua sejak 20-an tahun otonomi khusus.

Desakan Terhadap Lukas Enembe agar Ungkap Seluruh Pihak yang Terlibat Korupsi

Salah satu masyarakat yang menilai peliknya kasus Lukas Enembe datang dari warga Kabupaten Keerom bernama Thomas Kereway. Pria berusia 61 tahun tersebut aktif mengikuti perkembangan berita terkait proses hukum kasus yang menjerat Lukas Enembe. Menurutnya langkah yang ditempuh oleh lembaga antirasuah KPK dalam penanganan kasus Lukas Enembe sudah tepat dan manusiawi. Mestinya, Lukas juga membalas dengan bersikap lebih kooperatif terhadap KPK dan lebih legowo.

Dirinya meminta Lukas Enembe agar berterus terang kepada KPK untuk membuka siapa kroni-kroni, pihak swasta, maupun para pejabat daerah lainnya di wilayah Papua yang terlibat kasus. Selain memudahkan tugas KPK, juga akan sangat membantu mempercepat pencapaian kesejahteraan masyarakat Papua pada era Otsus tahap kedua saat ini, sehingga tidak seperti hasil Otsus tahap satu yang dinilainya gagal dan terhambat akibat korupsi.

Sementara itu, Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Wilayah Tabi, Papua, Daniel Toto, mengungkapkan bahwa Gubernur Lukas Enembe beberapa waktu lalu telah melakukan beberapa tugas di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Papua. Sehingga, Lukas Enembe seharusnya tidak bisa lagi menggunakan alasan sakit untuk menghindari pemeriksaan tim penyidik KPK terkait kasus suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Seorang tersangka kasus korupsi mestinya ditahan. Menurutnya, kasus Lukas Enembe terang benderang di mata masyarakat, bahkan masyarakat awam pun mengetahui bahwa benar-benar ada terjadi satu tindakan penyalahgunaan keuangan daerah. Keuangan daerah seharusnya dipakai untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Penantian Publik atas Perkembangan Kasus Lukas Enembe

Untuk diketahui bahwa pasca pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pihak KPK ke kediaman Lukas Enembe, hingga saat ini pemeriksaan terhadap sang tersangka belum dilakukan secara intensif karena alasan sakit dan keinginan untuk berobat yang masih dianggap menjadi kendala.

Perkembangan terbaru kasus Lukas Enembe dari pihak KPK, kali ini berhasil mengamankan uang ratusan juta rupiah terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua. Kepala Bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa uang tersebut diamankan saat penyidik KPK menggeledah salah satu rumah pihak yang terkait dengan kasus tersebut di Kota Batam, Kepulauan Riau. Selanjutnya, uang ratusan juta tersebut akan dianalisis oleh tim penyidik KPK. Penyitaan segera dilakukan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe.

Pihak KPK juga tengah mendalami transaksi keuangan Lukas Enembe yang dianggap mencurigakan. Dugaan transaksi mencurigaan tersebut didalami lewat dua saksi dari pihak swasta, yakni Army Muhammad Wijaya dan Nixander Army Wijaya di Polres Balerang Batam 22 Desember lalu. Sementara itu terdapat satu saksi yang mangkir yakni Luki Sudarmiati dari pihak swasta.

Sementara itu, Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP), kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dirinya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap Ricky berdasarkan hasil pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang sebelumnya juga menjerat dirinya sebagai tersangka. Seperti diketahui, sebelumnya, pada Kamis, 8 September 2022, KPK telah menetapkan Ricky sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Dalam perkara tersebut, Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain Ricky, terdapat tiga tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT). KPK telah menahan ketiga tersangka pemberi suap tersebut, sementara Ricky masih berstatus sebagai buron KPK.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)