Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Ketua KPK Firli Bahuri di Kediaman Lukas Enembe

Ketua KPK Firli Bahuri di Kediaman Lukas Enembe

Bukan Mengalah, Kedatangan KPK ke Jayapura Merupakan Strategi Kelanjutan Penyidikan Lukas Enembe

portalnawacita.com – Proses penyidikan terhadap tersangka kasus korupsi dan gratifikasi Lukas Enembe yang sampai mendatangkan ketua KPK dan pihak perwakilan IDI mendapat penilaian miring dari sejumlah pihak. Salah satu respon berkaitan dengan hal tersebut muncul dari aktivis antikorupsi, Yudi Purnowo yang menyoroti bahwa momen keakraban yang tersirat dalam pertemuan KPK, Firli Bahuri saat mendampingi penyidik memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadinya. Momen tersebut disebut memperlihatkan kepada publik keadaan yang mengistimewakan pihak yang berperkara dimana telah ditetapkan sebagai tersangka. Jabatan tangan antara Ketua KPK dengan Lukas Enembe dianggap sebagai hal yang tak bagus di mata publik. Karena hal tersebut belum pernah dilakukan oleh pimpinan lembaga antirasuah sebelumnya. Mendatangi tersangka juga bisa dipersepsikan terdapat keistimewaan. Hal ini tentu menjadi preseden tersangka lain yang akan meminta hal yang sama untuk didatangi ketua KPK.

Sementara itu Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai bahwa tidak ada yang salah dengan momen keakraban yang ditunjukkan Ketua KPK Firli Bahuri saat mendampingi penyidik memeriksa Lukas Enembe. Namun tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan UU KPK.

KPK Kedepankan Upaya Persuasif dalam Pemeriksaaan Lukas Enembe

Dalam keterangannya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa kedatangannya ke Papua dalam rangka melaksanakan tugas penegakan hukum yakni pemeriksaan terhadap Lukas Enembe, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Selama 90 menit, KPK memeriksa Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Pihak KPK menjawab adanya isu keistimewaan terhadap Lukas Enembe yang beredar di masyarakat terutama ketika terdapat foto jabat tangan antara Ketua KPK dan tersangka korupsi Lukas Enembe sebagai hal yang lumrah. Dalam kasus ini, KPK melihat berbagai faktor dan resiko sehingga memilih untuk bersikap persuasif. Seluruh pihak menginginkan adanya kondusifitas wilayah Papua. Perlu diketahui bahwa secara track record, wilayah Papua bisa dikatakan termasuk kategori sensitif sehingga diperlukan treatment khusus, termasuk dalam kasus Lukas Enembe yang telah melibatkan masyarakat untuk berjaga di sekitar kediaman dan menyerat hukum adat. Upaya persuasif KPK melalui jalur koordinasi pada akhirnya berbuah manis dengan adanya kesediaan Lukas Enembe untu diperiksa oleh tim dokter KPK dari IDI. Keterbukaan Lukas Enembe disebut sebagai langkah maju yang patut diapresiasi. Hal tersebut harusnya dibarengi dengan kesadaran masyarakat yang selama ini menjaga kediaman Lukas Enembe untuk segera membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing. Keberadaan mereka selama ini justru berpotensi memperkeruh situasi.

Ondoafi Ayapo, Enos Deda, menyatakan dukungan atas keterbukaan Lukas Enembe terhadap proses pemeriksaan oleh KPK. Enos secara tegas mengatakan bahwa di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini tidak ada satu warga negara pun yang kebal hukum. Dengan demikian, hukum harus tetap dipertahankan dan ditegakkan. Dirinya juga meminta masyarakat pendukung Lukas yang hingga saat ini masih menjaga rumah Lukas di Koya Tengah untuk tidak menghalang-halangi KPK. Lukas adalah warga negara yang terikat pada hukum yang berlaku di negeri ini.

Tokoh Agama, Pendeta Alberth Yoku juga memberikan apresiasi kepada KPK yang telah mengedepankan langkah persuasif dalam proses pemeriksaan terhadap Lukas Enembe. Ia juga meminta kepada massa simpatisan yang masih berada di sekitar kediaman Gubernur Papua untuk kembali ke rumah masing-masing dan beraktivitas seperti biasa. Semua pihak diharapkan untuk bergandeng tangan menjaga kondisi kemanan dan ketertiban di wilayah Papua.

Kehadiran KPK di Papua Sesuai Amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana UU No.18 Tahun 1981

Jika di sejumlah pemberitaan tersebar kabar bahwa pihak KPK mengalah dengan mendatangi Lukas Enembe hingga kediamannya, hal tersebut justru menjadi kesimpulan yang dangkal dan instan. KPK sejak awal telah bersikap persuasif terhadap kasus yang menyeret gubernur petahana. Faktor sosiologis wilayah Papua dan budaya yang menyertai menjadi pertimbangan bagi KPK untuk pada akhirnya memilih mendatangi sang tersangka dalam kelanjutan proses penyidikan. Sekali lagi, hal tersebut bukan termasuk keistimewaan, melainkan sebuah keadaan yang mengharuskan bertindak demikian.

Secara undang-undang, kehadiran KPK di Papua juga telah sesuai dengan amanat pasal 113 Hukum Acara Pidana UU No. 8 Tahun 1981, bahwa: “Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya”.

Kunjungan KPK dan IDI ke Papua yang disertai Pimpinan KPK merupakan bentuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPK dengan tetap memperhatikan ketentuan UU yang berlaku.

Ketua KPK, Firli Bahuri di hadapan wartawan selepas menemui Lukas menyampaikan bahwa hal ini merupakan proses hukum dan tidak ada politisasi. Tim KPK menyatakan telah menanyai Lukas Enembe dalam kunjungan tersebut, dimana selama pemeriksaan sang tersangka bersikap kooperatif.

“Langkah selanjutnya tentu kita akan melihat kembali hasil pemeriksaan kita, baik itu dari tim penyidik, termasuk juga dari tim kedokteran yang kita bawa,” pungkas Ketua KPK, Firli Bahuri.

Situasi Papua Usai KPK Periksa Lukas Enembe

Disampaikan oleh Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakiri bahwa situasi Papua dipastikan aman usai pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK di kediamannya. Proses hukum yang dilaksanakan telah berjalan dengan baik dan transparan, sehingga dirinya meminta seluruh pihak untuk tidak membuat berita negatif atau hoaks dalam kasus Lukas Enembe, mari kita percayakan kepada KPK.

Ia juga menyatakan tetap akan mendorong keluarga besar Gubernur Papua dan warga yang berjaga di rumah pribadi Lukas Enembe untuk tetap menjaga solidaritas dan situasi Papua tetap kondusif. Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa Polri maupun TNI akan selalu mengedepankan pendekatan persuasif dalam membantu proses hukum yang sedang berjalan. Apresiasi diberikan kepada warga yang berjaga di kediaman pribadi Lukas Enembe karena tidak menghalangi tim KPK maupun tim dokter KPK memeriksa Lukas Enembe.

Sekali lagi, tindakan Ketua KPK dan rombongan untuk mendatangi Lukas Enembe bukan merupakan wujud perlakukan istimewa terhadap sang tersangka. Hal tersebut merupakan sebuah kondisi yang harus dijalankan agar pemeriksaan tetap berlangsung dengan tetap mengedepankan HAM, khususnya terkait kondisi sakit yang dialami.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)