Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Bogor Terapkan Ganjil Genap Untuk Kendaraan Bermotor

Aturan lalu lintas sistem ganjil genap kendaraan bermotor akan diterapkan di Kota Bogor, Jawa Barat menggantikan penyekatan selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakat (PPKM).
Kebijakan itu diterapkan mulai hari ini, Jumat (23/7) hingga Minggu (25/7) mendatang.

“Jadi kami mencoba untuk mengurangi mobilitas setengah masyarakat dengan cara ganjil genap,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dihubungi, Kamis (22/7).

Ia mengatakan, salah satu alasan pihaknya menerapkan kebijakan ganjil genap itu untuk mengakomodasi mobilitas masyarakat sehari-hari.

“Jadi kita mengakomodir banyak orang mau berbelanja kena sekat juga, kan gak bisa masuk jadinya mau belanja kebutuhan pokok dan sebagainya
Jadi kita konsepnya dari melarang jadi mengatur. Silahkan mari gantian belanja,” katanya.

Ia juga mengatakan sistem ganjil-genal diterapkan untuk menghindari adanya perdebatan antara petugas dan masyarakat ketika diperiksa kelengkapannya surat keterangan bekerja.

“Karena kan tidak semua masyarakat bawa kartu tugas kan, kalau misal ibu-ibu mau belanja, kan enggak bawa. Sementara pusat-pusat itu ada di sini. Orang dari Parung dia lewat sini, dari Sukaraja mau ke Ciawi lewat kota,” ujarnya.

Dalam penerapannya, akan ada 17 lokasi pos penyekatan (check point) yang berada di dalam dan di batas kota. Lokasi tersebut adalah simpang Jembatan Merah, simpang Empang, simpang Baranangsiang, simpang McD Lodaya, simpang Pos Terpadu Juanda, simpang Denpom.

Susatyo menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi lebih lanjut apakah kebijakan itu juga akan diterapkan pada hari kerja.

“Kita lihat nanti (berlaku tidak cuma akhir pekan),” ucapnya.[*]

cnnindonesia.com