Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Aksi Massa Membebaskan RS Berpotensi Konflik Horizontal

Massa yang menuntut dibebaskan Rizieq Shihab telah melakukan aksi pengrusakan mobil polisi dan melempari Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dengan batu. Massa merusak tiga mobil dinas Polres Tasikmalaya saat melakukan unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Tasikmalaya. Diketahui massa meminta kejaksaan membebaskan Rizieq Shihab yang telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus pemalsuan hasil tes swab di RS UMMI Bogor.

Desakan untuk membebaskan Rizieq Shihab juga datang dari massa eks Front Pembela Islam (FPI), persaudaraan Alumni (PA) 212 dan beberapa kelompok ormas lainnya. Ormas-ormas tersebut telah melakukan aksi 1812 di depan Polda Metro Jaya (PMJ) dan meminta untuk segera membebaskan Rizieq Shihab atau akan melakukan aksi yang lebih massif kedepannya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengeluhkan kelompok-kelompok massa yang mengintervensi kasus hukum supaya Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari tahanan. Sebab, menurutnya hukum di negara ini sebisa mungkin harus bebas dari intervensi apapun.

“Saya pikir, tak boleh suatu proses hukum diintervensi atau dipaksakan, sehingga berjalan tidak sesuai dengan aturan hukum. Jalani saja proses hukumnya,” ujar Arteria Dahlan

Ditempat terpisah, peneliti hukum dan kamnas dari MSI Research, Iwan Freddy, SH.,M.Si, mengatakan bahwa para pemangku kepentingan di negeri ini perlu mewaspadai provokasi simpatisan dan elit eks FPI untuk membebaskan Rizieq Shihab. Lembaga terkait perlu melakukan deteksi dini (Deni) yang diikuti oleh cegah dini (Ceni), sehingga potensi konflik horizontal dapat dihindari.

“Pemangku kepentingan perlu mewaspadai provokasi simpatisan dan elit eks FPI untuk membebaskan Rizieq Shihab. Lembaga terkait perlu melakukan deteksi dini yang diikuti oleh cegah dini, sehingga potensi konflik horizontal dapat dihindari”, ujar Iwan Freddy.