Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Refleksi 10 Tahun Reformasi Birokrasi

Oleh : Bonataon M.T. Vincent Simandjorang *)

PortalNawacita – Tanpa disadari agenda reformasi birokrasi (RB) melalui Perpres No. 81 Tahun 2010 telah berlangsung satu dekade. Begawan dan teknokrat RB, Prof. Agus Dwiyanto (alm.), dalam bukunya Reformasi Birokrasi Kontekstual: Kembali Ke Jalan yang Benar (2015) menuliskan bahwa program RB terperangkap pada formalisme dan dokumentasi berlebihan daripada transformasi substantif dan kultural.

Salah satu indikator profesionalitas adalah indeks efektivitas pemerintahan yang mencerminkan kualitas pelayanan publik, aparatur sipil negara (ASN) dan independensinya, serta kualitas kebijakan. Indeks global oleh Bank Dunia mencatat skor Indonesia sebesar 60,1 pada 2019. Jauh tertinggal dari Singapura yang “sempurna” di angka 100.

Dari aspek integritas, Transparansi Internasional merilis bahwa Indonesia menjadi tiga negara terkorup di Asia, setelah India dan Kamboja. ICW mencatat bahwa aktor korupsi terbanyak pada 2019 adalah ASN sebanyak 231 orang dari 580 kasus.

Alih-alih memperkuat RB, eksekutif dan legislatif sibuk membahas revisi UU ASN No. 5 Tahun 2014 seperti eksistensi Komisi ASN (KASN), status tenaga honorer K2, dan dikotomi ASN pusat dan daerah. Penyederhanaan birokrasi dengan pengalihan jabatan struktural ke fungsional yang diperintahkan Presiden sejak Oktober 2019 pun belum tuntas. Agenda RB semakin terdisorientasi.

Mengawal Meritokrasi

Manajemen ASN yang futuristik di Singapura dimulai oleh Lee Kuan Yew. Guna menekan korupsi dan menarik kaum profesional, pemerintah menawarkan gaji kompetitif bagi yang ingin berkarya di birokrasi. Kondisi fiskal bukan menjadi alasan penghambat bagi Singapura untuk melakukan RB kesejahteraan ASN. Jabatan ASN dapat diisi dari luar warga negara Singapura. Fungsi KASN di Singapura, Public Service Commission (PSC) diperkuat sebagai garda terdepan mengawal meritokrasi. Tidak hanya membidik talenta terbaik mengisi jabatan birokrasi, PSC turut memberikan beasiswa kepada ASN berprestasi.

Peran KASN analog dengan teknologi di sepakbola, video assistant referee (VAR) yang teliti mengkaji benar atau salah terjadinya pelanggaran. Pembubaran KASN akan menjadi preseden buruk dalam pendewasaan birokrasi. KASN jangan hanya diberikan kesibukan pada urusan netralitas ASN dan seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT). Masalah meritokrasi manajemen ASN di Indonesia sangat kompleks, termasuk studi World Bank (2018) mencatat bahwa karier bagi ASN wanita dan beragama minoritas semakin memburuk pasca demokratisasi sejak 1999.

Penataan kelembagaan yang berurusan dengan manajemen ASN patut dicermati. Selain KASN, masih ada 4 institusi lainnya, yaitu KemenPANRB, BKN, LAN, dan Kemendagri yang sejatinya dapat disederhanakan menjadi satu atap. Sehingga KASN dapat fokus bertindak sebagai juri dalam setiap distorsi dan inkonsistensi yang terjadi pada kebijakan manajemen ASN.

Akselerasi Inovasi

Penerapan computer assisted test (CAT) di Indonesia sejak 2013 telah berhasil merekrut ASN dengan adil, transparan, dan menjaring ASN berkualitas dan sesuai kebutuhan organisasi. CAT masuk dalam 10 besar inovasi dalam manajemen sektor publik oleh Bank Dunia pada 2018. Kebijakan rekrutmen ASN secara afirmatif telah diperluas bagi putra-putri Papua, penyandang disabilitas, diaspora, mahasiswa berprestasi (cum laude), dan tenaga honorer K2.

Inovasi manajemen ASN selain CAT perlu diperluas dalam mengejar target pencapaian agenda RB yang berakhir pada 2025. Pertama, dengan mutasi JPT secara nasional. Terbatasnya ketersediaan SDM di suatu instansi baik kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah (K/L/D) dapat diisi dari daftar talenta nasional (talent pool). Misalnya, Kepala Bappeda di Kabupaten Samosir dijabat oleh ASN terbaik dari Kementerian PPN/Bappenas yang telah teruji kompetensi dan kinerjanya di bidang perencanaan dan penganggaran pembangunan.

Kedua, restorasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Banyaknya tuntutan sekelompok pihak agar rekrutmen guru dan tenaga kesehatan tidak PPPK, tetapi pegawai negeri sipil (PNS) telah menimbulkan polemik di masyarakat. PPPK sejatinya adalah ASN yang sangat dibutuhkan dalam menuntaskan prioritas pembangunan nasional dalam waktu tertentu yang belum tersedia di PNS. Seperti gizi anak (stunting) yang ditargetkan 14% pada 2024 atau di bawah 680 ribu per tahun. Dibutuhkan SDM peneliti, nutrisionis, dan dokter ahli dalam tiga tahun untuk menuntaskan masalah tersebut. Sehingga diperlukan rekrutmen ASN melalui PPPK kepada kaum profesional atau diaspora yang bersertifikat kompetensi di bidang stunting.

Ke depan tidak perlu ada taksonomi PNS dan PPPK. ASN cukup dibedakan jabatannya saja, yakni manajerial dan fungsional. Setiap ASN memiliki jabatan fungsional dengan sertifikat kompetensi. Setiap talenta terbaik bangsa dapat dengan keluar masuk berkarya di ranah publik maupun swasta.

Ketiga, kesejahteraan yang adil dan layak. Selain kompetensi dan integritas, kesejahteraan juga vital. Sudah enam tahun terbitnya UU ASN, kebijakan terkait gaji, tunjangan dan fasilitas ASN belum rampung. Penghasilan ASN akan disederhanakan (simple salary system), terdiri dari gaji, tunjangan kemahalan, dan tunjangan kinerja. Disparitas kesejahteraan ASN semakin melebar baik antar-instansi, daerah, dan jabatan. Hal ini memicu persoalan redistribusi ASN khususnya di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), rendahnya minat kaum profesional dan diaspora, dan maraknya perilaku korupsi.

Empati, birokrasi esensial di tengah pandemi Covid-19. Revitalisasi kesejahteraan ASN bisa dilakukan secara bertahap selama lima tahun sesuai kemampuan fiskal. Implementasi sistem baru penggajian ASN dapat dimulai dari tahun 2022 bagi ±183 ribu ASN di daerah 3T, kemudian bagi ±397 ribu ASN di bidang kerja risiko tinggi tahun 2023. ASN di K/L/D dengan predikat sistem merit sangat baik menerima kebijakan tersebut pada 2024, hingga seluruhnya tuntas pada 2026.

Transformasi manajemen birokrasi yang dinamis menjadi kunci dalam menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas tinggi di seluruh penjuru menuju Indonesia Emas 2045.[detik.com]

*)Peneliti Ahli Pertama di Pusat Kajian Manajemen ASN, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta