Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Perppu Cipta Kerja Beri Kepastian Hukum Iklim Usaha dan Investasi

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang cipta kerja pada 30 Desember 2022 lalu. 

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid mengatakan menghargai keputusan pemerintah atas penerbitan Perppu No. 2 tahun 2022 sebagai pengganti UU Cipta kerja. 

Menurutnya kepastian hukum sangat menentukan aktivitas iklim dunia usaha dan investasi di dalam negeri saat ini. Terutama di tengah kondisi perekonomian global yang tidak pasti. 

“Untuk mengatasi kekosongan hukum yang selama ini ditunggu investor serta pelaku usaha, penerbitan Perppu ini sangat dibutuhkan,” jelas Arsjad dalam keteranganya, Senin (2/1). 

Menurutnya selama ini, banyak pelaku usaha dan investor yang menahan diri melakukan investasi baru maupun ekspansi bisnis karena banyak ketidakpastian yang dihadapi termasuk ketidakpastian hukum berusaha dan investasi di Indonesia. 

Indonesia memiliki potensi Sumber daya alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang luar biasa dan menjadi daya tarik bagi investor. Namun ketidakpastian hukum sering menjadi hambatan bagi iklim investasi yang sehat. 

Hal ini, terutama setelah melihat UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 2021 lalu. 

“Untuk itu harapanya, dengan adanya penetapan Perppu ini bisa memberikan kepastian hukum dan kepercayaan investor untuk memanamkan modalnya di Indonesia dan menciptakan banyak lapangan kerja,” tutupnya.