Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Penegakan Hukum Terhadap Bahar Bin Smith Pantas Dilakukan

Jakarta — Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menanggapi soal Habib Bahar bin Smith yang belakangan ini kembali dipolisikan terkait ujaran kebencian. Menurutnya, siapa pun harus berpegang pada hukum, termasuk tokoh agama Habib Bahar bin Smith.

“Yang jelas, siapa pun dia, apakah pejabat, tokoh agama, atau politisi jika melewati pagar hukum tindakan atau ucapannya ya kita sikapi wajar saja jika kemudian terhadap yang bersangkutan dilakukan proses hukum,” kata Arsul saat dihubungi, Senin (20/12/2021).

“Dalam menyikapi perbuatan berulang Habib Bahar pun ya kita tetap harus berpegang pada hukum,” lanjut dia.

Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP itu menilai kasus ujaran kebencian yang berulang oleh Habib Bahar bin Smith membuktikan bahwa penegakan hukum tak selalu menimbulkan efek jera terhadap pelaku. Menurut dia, efek jera bisa saja timbul pada orang lain.

“Penegakan hukum itu memang tidak selalu menimbulkan efek jera itu pada pelaku. Tapi efek jera bisa justru timbul pada sekumpulan orang-orang lain yang menjadi akan berpikir ulang jika perbuatan atau kata-katanya melewati pagar-pagar hukum,” kata Arsul.

Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar Smith kembali harus berurusan dengan polisi. Kali ini Bahar Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian.

“Benar, yang bersangkutan dilaporkan oleh pelapor berinisial TN, pekerjaan pelajar/mahasiswa,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (20/12/2021).

Pelaporan tersebut teregister dengan nomor laporan polisi: LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021. Pelapor tersebut melaporkan Habib Bahar Smith atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan antar-individu/kelompok berdasarkan SARA.

Dia juga dilaporkan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap penguasa negara.

Adapun pasal yang disangkakan dan tercantum dalam dokumen tersebut yakni Pasal 28 Ayat (2) Ayat (2) Jo Pasar 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP. (*)