Jayapura – Tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat ditahan polisi, Senin (22/5/2023) malam.
Mereka adalah DI, AW dan L. Ketiganya dituduh terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah KONI senilai Rp 227 miliar untuk tahun anggaran 2019-2021.
Kabar itu dibenarkan kuasa hukum tersangka AW, Paul Simonda.
“Klien saya (AW) bersama dua tersangka lain langsung ditahan setelah diperiksa penyidik Reskrimsus Polda Papua Barat,” kata Paul Simonda, Selasa (23/05/2023).
Ia mengatakan kliennya koperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dan siap ditahan.
“Klien saya (AW) koperatif terhadap proses hukum yang ada dan menerima penahanan,” kata Paul Simonda.
Ia pun mengakui, bersama kliennya, sempat terlambat datang ke Polda Papua Barat untuk proses pemeriksaan pada Senin (22/05/2023).
“Klien saya sangat koperatif, tapi kami terlambat datang karena menunggu proses cetak rekening koran di salah satu bank swasta,” ujar Paul Simonda.
Menurutnya, pencetakan rekening tersebut sesuai permintaan penyidik.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny MN Tampubolon, mengatakan polisi telah menahan tiga tersangka kasus korupsi dana hibah KONI.
“Mengenai peran dan barang bukti hasil rampasan dari ketiga tersangka akan kami sampaikan setelah kembali ke Manokwari,” ujar Sonny MN Tampubolon.
More Stories
Penanganan Separatisme Papua: Mengamankan Wilayah dan Memahami Dinamikanya
Menangani Konflik Separatis di Papua: Kunci Keamanan dan Penyelesaian yang Holistik
Menyikapi Konflik Separatis di Papua: Mendorong Keamanan dan Penyelesaian Holistik