Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

KPK Terus Dalami Gratifikasi Lukas Enembe

Dugaan penerimaan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberi gratifikasi pun masih dicari.

Ali menjelaskan pihaknya tidak percaya Lukas hanya menerima uang Rp1 miliar dari Direktur Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. KPK mencium ada pihak lain yang ikut memberikan uang haram ke Lukas dalam bentuk gratifikasi.

Hingga kini, total gratifikasi yang baru terhitung mencapai Rp11 miliar. Angka itu bisa bertambah tergantung dari perkembangan penyidikan.

Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya dalam beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.

Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.