Jayapura – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera naik ke persidangan.
Dikatakannya, penyidik KPK melimpahkan tersangka Lukas Enembe (LE) berikut barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum, Jumat (12/5/2023).
“Hari ini diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada jaksa KPK,” katanya, Jumat (12/5/2023).
Ali mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara telah memenuhi persyaratan formal dan material.
Ali menambahkan pelimpahan itu dilakukan untuk berkas perkara korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai di mana Lukas Enembe akan menjalani persidangan.
“Belum ditentukan,” tambahnya.
Saat ini penahanan Lukas Enembe masih dalam wewenang tim jaksa KPK dengan masa penahanan untuk 20 hari ke depan sampai 31 Mei 2023 di Rutan KPK.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari tersangka Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada tersangka Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
More Stories
Penanganan Separatisme Papua: Mengamankan Wilayah dan Memahami Dinamikanya
Menangani Konflik Separatis di Papua: Kunci Keamanan dan Penyelesaian yang Holistik
Menyikapi Konflik Separatis di Papua: Mendorong Keamanan dan Penyelesaian Holistik