; Bawaslu Dorong Masyarakat Laporkan Praktik Politik Uang - Portal Nawacita
November 28, 2023

Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Bawaslu Dorong Masyarakat Laporkan Praktik Politik Uang

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendorong masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik dugaan politik uang jelang Pemilu 2024. Upaya tersebut menjadi salah satu sarana bagi Bawaslu dalam mencegah dan menindak praktik politik uang.



“Bawaslu mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan politik uang yang mereka saksikan dan memberikan informasi yang berharga dalam memerangi praktik politik uang,” kata anggota Bawaslu RI Puadi melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Juni 2023.

Selain menunggu laporan dari masyarakat, Puadi mengatakan, pihaknya juga aktif melakukan pengawasan dan pemantauan yang ketat selama periode kampanye dan hari pemungutan suara. Hal itu dilakukan dengan menggunakan berbagai metode pengawasan, termasuk pemantauan media, analisis laporan keuangan kampanye, pemeriksaan terhadap dugaan politik uang, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Puadi menegaskan, pihaknya memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran politik uang melalui peran sentra penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu. Diketahui, selain Bawaslu, anggota Gakkumdu juga berasal dari kepolisian dan kejaksaan.

“Bawaslu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait yang bertujuan untuk bertukar informasi, mengoordinasikan tindakan, dan memperkuat penegakan hukum terhadap politik uang,” jelas Puadi.

Di samping itu, Bawaslu juga memanfaatkan penggunaan teknologi seperti sistem pelaporan online atau aplikasi seluler SigapLapor. Teknologi itu sengaja dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan dugaan politik uang.

“Dengan melakukan langkah-langkah tersebut secara konsisten dan efektif, Bawaslu dapat memastikan upaya pencegahan yang lebih baik dalam praktik politik uang dan menjaga integritas pemilu,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari berpendapat bahwa praktik politik uang tidak dapat hanya dibebankan kepada pemberi, tetapi juga masyarakat sebagai penerima. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat terkait politik uang perlu ditingkatkan.

“Relasi ini tidak hanya sepihak, tetapi harus timbal balik antara calon dengan pemilih, agar kemudian sama-sama terhindar dari praktik-praktik politik uang,” kata Hasyim.

Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi sistem proporsional daftar terbuka pada pemilihan legislatif, KPU meminta komitmen transparansi dari partai politik dalam pencalonan anggota legilsatif. Sebab, semua sistem pemilu pada dasarnya tetap membuka ruang bagi praktik politik uang.

“Karena yang punya kewenangan mencalonkan itu adalah partai politik, maka komitmen untuk mekanisme pencalonan diminta transparan,” ujar Hasyim.

Ia berpendapat, rancang bangun sistem pemilu yang ideal menjadi ranah pembentuk undang-undang. Sistem tersebut harus mampu mencegah dan meminimalkan praktik politik uang sejak awal pencalonan, termasuk pencalonan di internal partai yang harus diatur dengan mekanisme yang demokratis dan transparan.

“Sehingga kalau ada indikasi-indikasi, misalkan untuk pencalonan, ternyata ada aroma politik uang, ada mekanismenya, ada Bawaslu,” ungkapnya.