Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Dukung Kelanjutan Proses Hukum Rizieq Shihab

PortalNawacita – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan melanjutkan sidang kasus tes usap (swab test) RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Rabu (19/5/2021).

“Agendanya pemeriksaan saksi meringankan dan ahli dari terdakwa atau penasihat hukum,” kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

Penasihat hukum Rizieq, Aziz Yanuar menyebut, pihaknya akan menghadirkan tiga ahli.

“Tiga itu dari epidemiolog, ahli kesehatan, dan ahli (hukum) pidana,” kata Aziz kepada wartawan, Selasa.

Namun, Aziz enggan menyebut nama ketiga ahli tersebut.

“Namanya nanti. Saya khawatir enggak jadi, ketuker sama yang lain,” tutur Aziz. PN Jakarta Timur menggelar sidang kasus tes usap RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini.

Sidang dimulai dengan pemeriksaan empat saksi fakta yang dihadirkan terdakwa atau penasihat hukum. Mereka adalah Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif, Petugas Rekam Medis RS Ummi Feni Mayasafa, serta dua tokoh agama asal Bogor, yakni Mahdi Assegaf dan Abdullah. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli. Dua ahli hadir yaitu Ahli Hukum Kesehatan M Nasser dan Ahli Sosiologi Musni Umar.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya pada hari ini menjadi saksi dalam perkara tes usap Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor. Bima mengungkapkan, alasan Satgas Penanganan Covid-19 memproses hukum kasus tes usap Rizieq Shihab di RS Ummi agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

Bima menegaskan, dia perlu mengambil langkah antisipatif karena menyangkut masalah kesehatan masyarakat Kota Bogor terkait penanganan wabah Covid-19 di wilayahnya. “Jadi, apa yang saya lakukan itu tidak ada kaitannya dengan faktor politik, tidak ada faktor lain. Murni melindungi warga Bogor agar tidak terpapar. Jauh lah dari tekanan unsur politik. Betul-betul untuk kesehatan,” ujarnya.[*]