Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Kedatangan TKA China Sesuai Aturan

PortalNawacita – Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan bahwa kedatangan 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina melalui Kendari, Sulawesi Tenggara, tidak melanggar aturan.

Luhut mengatakan bahwa TKA Cina datang telah memenuhi persyaratan yang berlaku, memiliki visa kerja resmi dari kedutaan Besar Indonesia di Beijing.

“49 TKA itu mendapat visa 211 A pada 18 Januari, sebelum kita membuat larangan (warga negara) Tiongkok datang ke Indonesia,” ujar Luhut.

Lebih lanjut, Luhut membantah pemerintah membela kedatangan 49 TKA Cina. Saat tiba di Tanah Air, kata dia, para pekerja asal Negeri Tirai Bambu langsung dikarantina sesuai dengan prosedur kesehatan yang berlaku di tengah pandemi virus corona.

“Sekarang mereka masih dikarantina di Kendari, biarkan saja dulu, nanti kami lihat lagi. Tidak ada pelanggaran prosedur atau ilegal dari hal ini, saya garis bawahi tidak ada,” tambah Luhut.

“Jangan terus merebutkan hal-hal yang tidak perlu, pemerintah tidak mau rakyat dapat bencana dari luar, kami tidak mau impor masalah, impor penyakit dari tempat lain kok,” himbau Luhut.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Tenggara, Sofyan membenarkan soal 49 TKA Cina yang masuk ke wilayahnya tanpa melalui proses karantina di Indonesia. Padahal idealnya, mereka harus menjalani karantina sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang pembatasan.[*]