Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Masyarakat Tidak Percaya Isu Kriminalisasi Ulama

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko kembali menegaskan proses peradilan terhadap Habib Rizieq Shihab, bukanlah kriminalisasi ulama. Dia menegaskan istilah ‘kriminalisasi ulama’ tak pernah ada. Proses peradilan terhada Habib Rizieq, kata Moeldoko, adalah proses hukum biasa yang mesti dijalani oleh setiap warga negara yang tersandung suatu perkara.

“Dari awal saya sudah mengatakan tidak ada kriminalisasi ulama. Tidak ada. Yang dikriminalisasi adalah mereka-mereka yang memiliki kesalahan”. Menurut Moeldoko, istilah kriminalisasi ulama sebenarnya hanya untuk membangkitkan emosi publik yang ujung-ujungnya digunakan buat kepentingan politik. Karena itu sebenarnya mobilisasi emosi untuk kepentingan tertentu, untuk kepentingan politik,” ucapnya.

Mantan Panglima TNI itu meyakini proses peradilan terhadap Habib Rizieq sudah melalui tahapan yang sesuai dengan peraturan. “Dan itu sudah, melalui penyelidikan, mungkin ditingkatkan ke penyidikan dan seterusnya,” kata Moeldoko.

Sementara itu, hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan, sebagian besar masyarakat, khususnya umat Islam di Indonesia, tidak percaya dengan isu kriminalisasi ulama. Isu ini mencuat setelah sederet peristiwa yang terkait dengan organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI), terutama dipenjarakannya Habib Rizieq Shihab. Survei SMRC menunjukkan, 60 persen umat Islam tidak mempercayai bahwa ada upaya pemerintah mengkriminalisasi para ulama.

Selain itu dalam survei terungkap 54 persen masyarakat muslim tidak percaya bahwa keinginan umat Islam sekarang sering dibungkam oleh pemerintah atau negara. “Sekitar 54 persen masyarakat muslim juga tidak percaya bahwa dakwah Islam sering dibatasi atau dihalang-halangi oleh pemerintah. Sementara yang percaya hanya 32 persen dan tidak menjawab 13 persen,” kata Saidiman.

Lebih lanjut, Saidiman mengatakan meski mayoritas masyarakat Muslim tidak tidak percaya pemerintah melakukan kriminalisasi terhadap ulama, melakukan pembungkaman terhadap umat Islam, dan membatasi dakwah, ada masyarakat yang mempercayai anggapan itu perlu mendapat perhatian serius. “Nampaknya pemerintah memiliki pekerjaan rumah untuk meyakinkan umat Islam bahwa tuduhan kriminalisasi ulama dan pembungkaman terhadap umat Islam tidaklah benar,” tutur Saidiman. (*)