Portal Nawacita

Bersatu Kita Maju

Benci Produk Luar Negeri

oleh : Abdullah Sammy*)

PortalNawacita – Pekan ini, Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan tegas. Presiden menyerukan gaung cinta produk dalam negeri. Di sisi lain Presiden juga menyerukan benci produk asing. Pernyataan Presiden diamini Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Menurutnya, latar belakang pernyataan itu adalah aktivitas platform digital asing yang menjadikan Indonesia sebagai sasaran.

Semakin banyak platform e-commerce asing membanjiri Indonesia. Akibatnya, negara, industri, maupun pelaku UMKM jadi terancam. Walhasil, pernyataan tegas presiden dan Mendag merupakan sebuah ekspresi yang dibutuhkan. Sudah banyak pula negara yang semakin memproteksi diri atas ancaman yang ditimbulkan oleh platform digital asing. Sebelum jauh membahas soal kondisi di Indonesia, mari kita lihat konteks perekonomian global. Kenyataan empiris menunjukkan bahwa perekonomian yang semakin borderless nyatanya tak sebanding dengan pemerataan (inklusivitas) yang ditimbulkan.

Saya merujuk riset yang dilakukan Iansiti dan Lakhani (2017) yang menyatakan bahwa hadirnya platform digital meninggalkan ketimpangan ekonomi yang serius. Nilai yang didapat platform e-commerce digital jauh melebihi proporsi keuntungan yang wajar. Kenyataan bahwa perusahaan digital ini terus menambah nilainya melebihi organisasi lain semakin menciptakan ketimpangan, mengguncang ekonomi, dan berpotensi menciptakan yang tidak stabil.

Situasi yang ditimbulkan oleh superpower digital asing secara tidak langsung juga menyimpan potensi yang sangat berbahaya bagi masyarakat. Sebab jika dibedah, posisi dalam ekosistem platform digital itu benar-benar menempatkan Indonesia dalam posisi sebagai ‘mesin ATM’.

Mari kita bedah anatomi sebuah platform digital. Menurut Gawyer (2014) dalam Kenny, Rouvinen, Seppala, dan Zysman (2019) platform digital adalah berkembangnya organisasi bisnis menjadi meta organisasi yang mampu menjadi wadah yang mempertemukan sisi permintaan (penjual) dan penawaran (pembeli) via media teknologi. Konsep platform mengubah pola industri konvensional yang mana yang bekerja adalah pola rantai nilai (value chain). Pada industri konvensional, perusahaan mengolah barang mentah menjadi barang bernilai ekonomi tinggi. Sebaliknya, dalam platform yang diolah menjadi nilai adalah jaringan (network).

Platform e-commerce merupakan wadah digital yang dimanfaatkan oleh penjual maupun pembeli. Dalam anatomi platform ada empat pihak yang terlibat, yakni pemilik platform, provider, penjual, dan pembeli. Jika diibaratkan piramida, pemilik platform berada di posisi teratas. Selain memperoleh pendapatan langsung dari aktivitasnya, pemilik platform mendapatkan harta terbesar yakni data dan jaringan. Dengan data dan jaringan yang kuat, pemilik platform bisa melakukan ekspansi bisnis yang leluasa ke segala industri.

Di bawah pemilik platform adalah provider yang mengurusi arus jaringan dan berhubungan dengan aktivitas teknis dalam platform. Kemudian ada penjual yang menggunakan platform untuk mencari untung. Posisi terbawah di piramida adalah konsumen. Celakanya, mayoritas platform digital asing menempatkan kepentingannya pada Indonesia hanya di posisi terbawah, konsumen. Tengok saja Alibaba yang mana pemilik, provider, maupun penjualnya semua didominasi asing. Sedangkan masyarakat Indonesia menjadi konsumennya.

Praktik platform digital ini membuat anggota ekosistemnya mampu menumpuk nilai yang besar. Dengan semakin besarnya konsumen, maka efek jaringan (network effect) yang dihasilkan semakin besar. Konsumen yang besar membuat pedagang yang bergabung ke platform semakin banyak. Semakin banyaknya interaksi, maka akan membuat, pedagang, provider, dan pemilik platform semakin kaya. Sebaliknya, konsumen semakin tinggi tergerus uangnya.

Semakin besarnya skala organisasi platform digital asing ini cenderung membunuh perusahaan atau UKM yang berada di luar platform. Pada akhirnya superpower digital menciptakan ekosistem yang sempit dalam menciptakan inklusivitas. Pemilik platform, provider, maupun UKM yang seluruhnya didominasi asing jadi berjaya. Hanya bagian dari ekosistem platform digital asing itulah yang mendapat manfaat.

Sebaliknya, lingkungan industri tradisional yang lebih banyak menyedot pekerja banyak yang hancur. Inilah akibat negatif yang ditimbulkan dari aktivitas platform digital yang semakin membanjiri Indonesia lewat produk yang juga berasal dari mancanegara. Celakanya, mayoritas platform yang kini melakukan penetrasi ke Indonesia adalah milik asing.

Sejumlah peneliti menilai, langkah yang paling tepat untuk mengantisipasi pola platform digital yang merusak adalah peran negara. Kenny, Rouvinen, Seppala, dan Zysman (2019) menilai perlu adanya langkah dari negara untuk memproteksi lahirnya raksasa digital yang memonopoli pasar. Terlebih jika sifat monopoli itu dilakukan lintas negara. Sudah menjadi kewajiban negara untuk memproteksi kedaulatan ekonominya.

Sejumlah langkah strategis memang harus segera dilakukan negara guna mengantisipasi semakin derasnya aktivitas platform asing. Langkah utama adalah menciptakan aturan tegas yang bisa menempatkan kepentingan nasional di atas aktivitas platform asing lintasnegara. Negara mesti memastikan platform asing yang beroperasi menempatkan UKM Indonesia dalam perannya sebagai supplier. Barang asal Indonesia pula yang mesti jadi mayoritas komoditas yang diperdagangkan.

Di sisi lain, pemerintah juga mesti mempercepat infrastruktur digital agar tercipta pemerataan akses. Dengan semakin meratanya akses digital, maka akan berkembang pula platform-platform baru di seluruh bidang industri di Indonesia. Pemerintah juga mesti memberi edukasi tentang bisnis berbasis internet. Ini agar UKM asal Indonesia tak terjebak pada pola bisnis konvensional yang semakin terdisrupsi. Tugas utama pemerintah kini adalah mendorong terus lahirnya platform digital asli Indonesia. Dengan semakin banyaknya pilihan platform lokal, maka antisipasi praktik monopoli platform digital asing bisa semakin diminimalisasi.

Namun faktor terpenting dari semua itu adalah membangkitkan kesadaran masyarakat sebagai konsumen. Pernyataan Presiden dan Mendag soal cinta produk dalam negeri dan benci produk asing, saya pikir menjadi bagian untuk membangkitkan kesadaran itu. Dalam konteks tersebut, saya kira pernyataan Presiden maupun Mendag M Lutfi patut didukung. Seruan presiden untuk benci produk asing menjadi sebuah narasi yang perlu mendapat perhatian masyarakat.

Masyarakat mesti sadar bahwa perang kini telah beralih menjadi perang dagang serta informasi. Aktivitas platform digital asing secara tidak langsung merupakan salah satu bentuk dari kedua perang masa kini tersebut. Secara tak sadar sebuah bangsa kini dijejali produk asing yang berpotensi mematikan industri dalam negeri. Bersamaan dengan itu, data dan jaringan informasi sebuah bangsa pun ikut dikuasai. Mengakhiri tulisan ini, saya sengaja mengutip pernyataan Bung Karno sebagai pesan untuk kita semua. “Hanya bangsa yang berani mengambil nasib dalam tangan sendiri, akan dapat berdiri dengan kuat.” [detik.com]

*)Pascasarjana Strategic Management Universitas Indonesia